top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Gegara Kasus Sambo, ada 12 Polisi yang Disanksi Etik

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Daftar polisi yang dijatuhi sanksi etik di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus bertambah. terbaru, ada Iptu Januar Arifin, yang disanksi demosi dua tahun.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR. Dilangsir dari detik.com. Pada Rabu (24/8/2022),


Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.


Per Rabu (21/9), ada 12 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. 12 polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus obstruction of justice dan delapan orang diduga melanggar kode etik.


Dua belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:


1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;


2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;


3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;


4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;


5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;


6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;


7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;


8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;


9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;


10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto; dan


11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro.


12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin.


Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan KKEP:


Sanksi Patsus


1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Sanksi Demosi


1. AKP Dyah Candrawati juga telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.


2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.


3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.


4. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ini digelar pada Rabu (14/9).


5. Eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Briptu Sigid telah disidang pada Senin (19/9). Briptu Sigid dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.


6. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin disanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.


Sanksi PTDH


1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH namun banding ditolak majelis hakim komisi.


2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.


3. Kompol Baiquni Wibowo juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.


4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.


5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri.


9 Polisi Jadi Tersangka Akan Disidang Pidana Dalam kasus ini, ada 9 orang polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kesembilan tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, yaitu pidana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).



Hanya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut.


Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan Bripka Ricky Rizal (RE). Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.


Sementara itu, tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.@_**

8 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page