"Aktivis Pro Demokrasi, Oltimatum Kapolri Jika Tidak Menindaklanjuti Dugaan Bekingan Penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur"
KOORDINATBERITA.COM| Jakarta -Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terus disorot. Hal ini buntut dari pengakuan Ismai
Bolong soal uang setoran Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegalnya ke Kabareskrim.
Meski sudah mengklarifikasi bahwa video dibuat karena ada intimidasi dari Hendra Kurniawan.
Ditambah lagi Ismail Bolong minta maaf ke Kabareskrim, tetap saja kasus tambang
ilegal jadi sorotan.
Kabareskrim lah yang jadi bulan-bulanan, dia telah dilaporkan ke Propam Polri karena diduga terima uang setoran gratifikasi dari
Ismail Bolong.
Tak hanya itu, Kabareskrim juga bakal dilaporkan ke KPK. Meski begitu, Kabareskrim
belum juga tampil ke publik untuk buka suara.
Kabareskrim Polri, Komjen Ague Andrianto
bakal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan
gratifikasi atau suap terkait penambangan batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengultimatum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika tidak menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Iwan Sumule sempat mendatangi Divisi
Propam Polri pada Senin, 7 November 2022.
Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan
Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Rinciannya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen
Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.
Adapun, pembagiannya untuk Kabareskrim
sebanyak Rp 2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp 3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagiannya tidak mengetahui.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak
Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Iwan Sumule kepada wartawan pada Selasa (8/11/2022).
Iwan mengaku punya dokumen LHP atau laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam
Polri, bahwa ditemukan cukup bukti adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri.
"Laporan kami ke KPK agar dilakukan penindakan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Iwan berharap Kepala Divisi Propam Polri mengusut tuntas untuk membuka terang kasus dugaan
gratifikasi penambangan ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, Iwan meminta Polri menggelar kode etik jika anggota Polri terbukti dalam dugaan gratifikasi atau terlibat kegiatan penambangan batubara ilegal tersebut.
"Kami mohon ke Kadiv Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa Komjen Agus
Andrianto sehubungan video pengakuan dari pelaku aktifitas penambangan batubara ilegal bernama Ismail Bolong. Kami juga mohon agar segera memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktifitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," kata Iwan di Mabes Polri pada Senin, 7 November 2022.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam
Polri pada Senin (7/11/2022).
Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi
tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Iwan mengatakan pihaknya memiliki temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian di mana Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut 'uang koordinasi'.
Adapun, kata Iwan, investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.
"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur."
"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada
Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya
Iwan menyebut Komjen Agus menerima
gratifikasi secara rutin tiap bulannya. Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti. Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim
Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
“Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” lanjutnya
Tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video juga hingga tersebar.
Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong
memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto
atas berita yang beredar.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail.
Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru viral sekarang. Makanya, ia perlu menjelaskan bahwa bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Biro Paminal Divisi Propam
untuk memeriksanya. Saat itu, Ismail Bolong
mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.
“Bulan Februari itu datang anggota dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim
dalam penuh tekanan dari Pak Brigjen Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu, saya komunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan membawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni,” lanjut Ismail.
Habis itu, Ismail Bolong tidak bisa bicara karena tetap diintimidasi sama Brigjen Hendra saat itu. Akhirnya, Anggota Biro Paminal Mabes Polri memutuskan membawa
Ismail Bolong ke salah satu hotel yang ada di Balikpapan.
“Sampai di hotel Balikpapan sudah disodorkan untuk baca testimoni, itu ada kertas sudah ditulis tangan nama oleh Paminal Mabes dan direkam HP dari Anggota Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan penambangan ilegal yang dibekingi anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kalimantan Timur sudah diproses oleh Divisi Propam Polri, yakni Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Laporan hasil penyelidikan itu diserahkan Brigjen Hendra kepada Irjen Ferdy Sambo, saat itu menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Maret 2022. Adapun, surat nota dinasnya bernomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/ 2022/RoPaminal.
Adapun, kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri, karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha
tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
6 Fakta Pengakuan Ismail Bolong, Sempat Sebut Serahkan Uang Tambang Ilegal Rp 6 Miliar ke Kabareskrim
Video pengakuan Ismail Bolong soal bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur, beredar di media sosial.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan duit kepada perwira tinggi Polri.
Ia mengaku menjadi pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ismail Bolong meraup keuntungan dari pengepulan dan penjualan tambang ilegalnya sejumlah Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Selama tambang ilegalnya beroperasi,
Ismail Bolong berkoordinasi dengan perwira tinggi Polri agar mendapat perlindungan, sehingga aktivitas ini tak menjadi kasus hukum.
1. Setor uang Rp6 miliar kepada Petinggi Polri
Dalam video pengakuannya, Ismail Bolong menyebutkan koordinasi yang dilakukan dengan petinggi Polri itu dilakukan dengan menyetor uang Rp6 miliar.
Ismail Bolong tiga kali menyetor uang Rp6 miliar kepada petinggi Polri tersebut.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus
Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Ismail, dikutip dari TribunKaltim.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya.
"Sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan Agus."
2. Tambang ilegal merupakan bisnis pribadi
Ismail Bolong menjelaskan dalam videonya, tambang ilegal tersebut ia operasikan sendiri. Ia mengklaim, tidak ada campur tangan atau perintah dari atasannya.
Menurut sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ismail Bolong disebutkan sebagai mantan anggota Polri di Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur.
Ismail Bolong dan tambang batu bara - Siapa Tan Paulin? Sosok pengusaha batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam testimonya yang viral
3. Setor uang Rp200 juta ke Polres Bontang
Selain menyetor uang Rp6 miliar kepada petinggi Polri, Ismail Bolong juga menyetor uang Rp200 juta ke Polres Bontang.
"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Ia juga mengaku mengenal Tampoli, orang yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah ia kumpulkan kepada saudari Tampolin, sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021.
4. Video pengakuan Ismail Bolong direkam pada Februari 2022
Setelah videonya viral dan menghebohkan publik, Ismail Bolong (46), mengungkapkan fakta dari video pengakuannya tersebut.
Video pengakuan itu ternyata ia buat sejak Februari 2022.
Ismail Bolong mengaku saat itu ia dalam posisi diintimidasi.
Ismail juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, atas testimoninya soal penyerahan uang.
Ismail mengaku, video testimoni itu direkam Februari 2022 lalu di sebuah hotel di Balikpapan, Kaltim, dalam kondisi tertekan karena diancam oleh eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan
"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," ujar Ismail Bolong kepada wartawan TribunKaltim, Sabtu (5/11/2022).
Ia heran video tersebut beredar saat adanya sidang kasus Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.
"Padahal itu direkam Februari (2022) sebelum saya ajukan pensiun dini," katanya.
5. Ismail Bolong mengaku ia tertekan saat membuat video pengakuan
Ismail Bolong mengaku dirinya berada dalam kondisi tertekan ketika membuat video pengakuan tersebut.
Ia mengatakan, perekam video itu adalah anggota Paminal dari Mabes.
Video itu direkam melalui ponsel iPhone milik 1 dari 6 anggota Paminal mabes yang datang khusus ke Balikpapan.
Sebelum direkam, Ismail Bolong diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim, di Balikpapan.
Dia diperiksa mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA dini hari.
"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal 6 anggota dari mabes."
Karena tidak bisa berbicara dan dalam tekanan, akhirnya ia terus intimidasi dan dibawa ke hotel lantai 16.
6. Ismail Bolong dipaksa membaca naskah pengakuan
Ismail Bolong mengungkap, dirinya diminta membaca naskah yang berisi testimoni penyerahan uang kepada petinggi Polri.
Saat diintimidasi di kamar hotel, seorang bintara sudah menulis konsep apa yang harus ia baca.
"Saya sampai tiga kali ditelepon Jendral Hendra, dan diancam akan dibawa ke Propam Mabes kalau tidak baca itu testimoni." kata Ismail Bolong.
Akhirnya, konsep tulisan itu dia bacakan dan direkam menggunakan ponsel.
Dia menyebut, karena tekanan dan ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan (kala itu Karo Paminal Propam Mabes Polri) itu, Ismail Bolong mengajukan pensiun dini bulan April 2022, namun baru disetujui 1 Juli 2022.@_Redaksi
Sumber:Tribunnews.com
Comments