KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Tata cara berpakaian terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik dalam KUHAP. Dalam praktik terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun asalkan sopan. Terdakwa Ferdy Sambo mengenakan batik saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam No. Registrasi Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam surat dakwaan atas nama FS tertanggal 5 Oktober 2022 mendakwa pasal pembunuhan berencana dan obstruction of justice (merintangi proses hukum).
Persidangan mulai dibuka majelis hakim tepat pukul 10.00 WIB pagi sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya. Nampak gedung PN Jaksel penuh oleh awak media yang memadati selasar ruang sidang Prof. H. Oemar Senoadji. Bagian dalam ruangan juga tampak terisi oleh pengunjung menyaksikan sidang perdana Terdakwa FS. Nampak layar monitor bertengger di sejumlah titik menampilkan situasi dalam ruang sidang.
Selama beberapa jam awal, meski ramai kalangan pers dan pengunjung, namun persidangan berjalan lancar dan kondusif. Situasi agak berubah sekitar pukul 12.00 WIB siang karena pada pintu masuk ruang sidang tampak dihebohkan oleh sekelompok orang berpakaian putih-list merah.
Dengan lantang kelompok yang belakangan diketahui merupakan Horas Bangsa Batak (HBB) itu mempermasalahkan perihal pakaian yang dikenakan terdakwa FS dalam persidangan tidak dilengkapi dengan rompi tahanan. Namun, persidangan dalam ruangan tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya dan Jaksa Penuntut Umum terus membacakan butir-butir dakwaan.
“Kita kan mengawal persidangan, selain kita mengawal kita memang profesinya
lawyer juga. Jadi kita memahami proses peradilan. Pada umumnya memang ada terdakwa yang dipakaikan rompi (tahanan), ada juga yang enggak.
Masak terdakwa begitu rapi-rapi? Tolonglah kalau terdakwa dipakaikan rompi, kalau dia terdakwa pembunuh almarhum Brigadir Joshua. Itu saja yang kita minta tadi,” ujar Sekretaris Daerah HBB DPD DKI Jakarta, Saut Turnip, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Sebagai diketahui, melalui siaran langsung di layar monitor terlihat FS rapi dengan kemeja batik bernuansa coklat-hitam dengan wajah memakai masker hitam. Ia nampak tengah sibuk menyimak dakwaan dari Penuntut Umum dan membuat catatan pada lembaran kertas yang dipegangnya. Tak lupa buku hitam yang sering dibawanya juga ikut tersorot.
Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan pakaian terdakwa dalam persidangan? Apakah ada aturan hukumnya? Berdasarkan penjelasan artikel klinik Hukumonline, perihal pakaian yang dikenakan oleh seorang terdakwa dalam persidangan, disebutkan belum atau tidak diatur secara spesifik dalam KUHAP. Pasal 230 ayat (2) KUHAP hanya menyebutkan perihal pengaturan pakaian dalam persidangan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera memakai pakaian sidang serta atribut masing-masing.
Pasal 231 ayat (1) KUHAP berbunyi, "Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah". Kemudian mengenai aturan pakaian dan atribut bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum, dan panitera diatur dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Intip Youtubenya : https://youtu.be/XpA2bS5Nvts
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, misalnya. Pengaturan pemakaian bagi terdakwa juga tidak diatur secara terperinci mengenai ketentuan berpakaian bagi terdakwa di ruang sidang.
Dikutip dari laman Tata Tertib di PN Jakarta Barat, pengaturan pemakaian bagi terdakwa tidak diatur secara terperinci. Terkait pakaian, PN Jakarta Barat mengimbau antara lain semua orang yang memasuki gedung pengadilan harus berpakaian sopan.
Dalam persidangan perkara pidana selama ini, terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun. Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, hingga baju gamis maupun batik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebebasan berpakaian diberikan kepada Terdakwa, asalkan tetap sopan.
Adapun penggunaan pakaian kemeja putih dan celana hitam yang umum dikenakan oleh terdakwa dimaksudkan untuk menjadi pembeda antara pengunjung sidang dan terdakwa. Hal ini bertujuan demi mencegah tahanan kabur. Dengan penggunaan pakaian yang seragam bagi terdakwa, maka polisi dan jaksa dapat mengidentifikasi dengan cepat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Penilaian sopan atau tidaknya pakaian yang dikenakan oleh terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan. Hal ini disebabkan karena belum terdapat aturan yang spesifik mengenai tata cara berpakaian terdakwa.@_**
Comments