Koordinatberita.com| JAKARTA~ Komunitas Konsumen Indonesia meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir agar memerintahkan Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, agar membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. Permohonan itu disampaikan melalui surat yang dikirim kepada Erick.
"Menteri BUMN sangat relevan membatalkan rencana pengenaan tarif untuk cek saldo dan pengambilan tunai di ATM Link pada 1 Juni 2021 karena sewaktu peluncuran perdana ATM Linkpun tahun 2015 dilakukan oleh Menteri BUMN," kata Ketua KKI David Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
David mengingatkan bahwa gabungan ATM ini pada awalnya dibentuk untuk memberikan efisiensi. Pengelolaan ATM secara bersama pada satu perusahaan switching oleh BUMN perbankan bakal membuat penghematan biaya operasional bagi pihak perbankan dan penghematan biaya transaksi bagi masyarakat pengguna ATM.
Kemudian, ATM Link dikenalkan pada Desember 2015 di Blok B Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno. Karena itu, ia merasa Menteri BUMN saat ini juga bisa membatalkan rencana pengenaan tarif ini.
David juga mengingatkan bahwa penerapan tarif ini adalah langkah yang tidak populis di saat masyarakat sedang susah menghadapi pandemi Covid 19 dan sudah banyak yang menentang rencana ini.
Lebih jauh, David menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan Himbara ke OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada dugaan kartel. "Empat bank bersepakat menetapkan harga yang sama untuk tarik tunai dan pengecekan saldo," ujar dia.
"Kalau laporan kami terbukti dan Bank BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel maka hal ini sangat memalukan, sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya."
Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dalam keterangannya pada Jumat, 21 Mei 2021, menyebutkan salah satu sebab pengenaan biaya itu karena ingin mendukung gerakan nasional non tunai atau GNNT. Tak hanya mendorong cashless society, kebijakan itu juga untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai dalam bertransaksi.
Sejumlah pihak terkait pun memutuskan hal tersebut karena masa pengenalan ATM Merah Putih telah selesai. ATM Merah Putih dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015.
ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin ATM antar bank milik pemerintah atau Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Nantinya, per 1 Juni 2021, transaksi cek saldo dan tarik tunai masing-masing dikenai biaya Rp 2.500 dan Rp 5.000. Kebijakan itu berlaku sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari.
Adapun transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp 4.000. Namun, untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap mengikuti ketentuan dari masing- masing bank.
Nasabah bank anggota Himbara juga tetap dapat bertransaksi di ATM Link tersebut dengan biaya yang lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya transaksi di luar ATM Link. Sebagai gambaran, biaya transaksi di luar ATM Link sebesar Rp 4.000 untuk cek saldo, Rp 7.500 untuk tarik tunai, dan Rp 6.500 untuk transfer.@_**
Commenti