top of page

Empat Komplotan Penggandaan Uang Dengan Modus Sebagai Kyai, Berhasil Diringkus Polda Jatim


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Kasus Penggandaan uang dengan modus operandi sebagai tokoh seorang kiyai di Kabupaten Jember berhasil dibekuk jajaran Unit 3 (tiga) ranmor Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim,


Para empat (4) pelaku yang mengaku sebagai seorang tokoh kyai, dengan inisia, RRN asal Sumatra Utara FA asal Masahi seram utara ambon, AV dan HD asal kabupaten Jember.


Dalam kasus ini, dijelaskan melalui Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, S.S S.I.K, menjelaskan, bahwa mereka ini mempunyai peran masing masing.


”Awalnya kejadian, hari sabtu (9/11/19) pelaku RRN bertemu dengan korban berinsial AL, dirumahnya Kota Sibolga Sumut, dan tersangka RRN, sebagaian satu kota dengan menyakinkan korban AL agar mau menggandakan uangnya dengan menunjukan video bukti penggandaan uang 10x (sepuluh kali lipat) yang dilakukan pelaku AV sehingga korban AL tertarik kemudian meminta untuk di pertemukan dan terjadinnya bujuk rayu,” kata Andrias. Rabu (27/11/19).


Dijelaskan lebih detail pada hari sabtu tanggal (10/11/19) korban AL, pelaku RRN, bersama DD (anak korban) dan CS (temen korban) berangkat dari Sumatera Utara menuju Jember, setelah tiba di Jember mereka di jemput oleh tersangka HD, dalam perjalanan diarahkan menemui rumah AV, yang ada di kecamatan sempolan Kabupaten Jember, usai bertemu bertatap muka diwaktu yang sama korban dimintai uang Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk membeli peralatan ibadah yang modusnya sebagai syarat ritual penggandaan uang.


“Usai dalam pertemuan di rumah AV, korban dimintai lagi uang sebesar Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu) sebagai awal untuk di gandakan. Namun anak korban (DD), masih belum percaya, kemudian pelaku AV menyakinkan korban dengan mempertemukan Oknum Kyai FA yang sebelumnya diceritakan bisa menggandakan diatas 10 kali lipat sehingga korban mengambil uang tunai di bank dengan total Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah),” ungkapnya


Masih kata Dirreskrimum, dihari itu juga (13/11/19) korban menyerahkan uang tersebut kepada oknum FA, untuk segera memasukan ke dalam tas koper merek polo warna hitam yang sebelumnya sudah di persiapkan oleh pelaku AV , dengan membelikan tas yang sama, tanpa di sadari korban tas merek polo yang berisi uang ditukar oleh oknum FA dengan tas yang berisi 3 tiga buah keramik dan 1 buah kardus.


“Korban di beritahukan agar tidak boleh menyentuh / membuka Koper tersebut, hanya FA yang boleh menyentuhnya, jika sudah sesampai rumah harap di kabarin. Setelah usai ritual Al bersama rombongan DD dan CS sedangkan RRN di suruh menunggu FA untuk menemaninya,” jelasnya Andrias.


Usai sesampainya pulang ke rumah, korban mencoba menghubungi Oknum FA, namun setelah ditunggu beberapa hari oknum FA sulit di hubungi, sehingga korban merasa curiga dengan membuka tas koper bersama keluarganya , ternyata betapa kagetnya isi tas koper tersebut berisi 3 buah keramik dan 1 kardus bekas sehingga korban dirugikan 671.000.000.- (enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan selanjutnya korban mencoba melaporkan pelaku ke kantor SPKT Polda Jatim.


Andrias, berpesan jangan percaya dengan namanya penggandaan uang yang dimana orang mau sukses itu harus dengan berkerja dengan tekun.


Dengan perkara ini mereka berhasil diamankan beserta barang bukti yakni 8 handpone, 3 buah ktp, 1 jam merk seiko warna kuning keemasan , 4 buah tas koper warna hitam, 4 unit mobil 3 honda brio dan 1 daihatsu, 1 stel pakaian jubah dan 2 buah paspor.


Dalam menjalani teralis dinginnya dinding penjara mereka akan di kenai pasal 378 KUHP yang berbunyi dengan tipu mus lihat ataupun rangkaian kebohongan dengan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page