![Pihak keluarga pahlawan nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H., mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum dua duanya sedang berjalan.](https://static.wixstatic.com/media/3f677d_8cce27d70e444c2780fe1df292f427bc~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_535,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/3f677d_8cce27d70e444c2780fe1df292f427bc~mv2.jpg)
KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pelaksanaan Eksekusi atau pengosongan rumah yang berlokasi di Jl. Dr. Sutomo No. 55, Surabaya, yang diklaim sebagai milik ahli waris laksamana TNI (purn) Subroto Yudono ditunda pelaksaannya.
Pihak keluarga pahlawan nasional ( termohon eksekusi ) melalui kuasa hukumnya HM Rosadin, S.H., M.H., mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan kepemilikan yang sah dan adanya dua proses hukum dua duanya sedang berjalan.
Kuasa hukum Puji Santoso, anak dari Laksamana Subroto Yudono, menegaskan bahwa rumah tersebut adalah warisan keluarga dan eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan hukum tetap atas perlawanan yang diajukan. "Rumah ini memiliki nilai sejarah dan merupakan bagian dari hak keluarga yang belum dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya," ujar Rosadin.
Permohonan ini juga diperkuat oleh gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ny. Pudji Rahayu, yang mengklaim sebagai pembeli sah rumah tersebut sejak 1 Januari 2021. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa dirinya adalah pembeli beritikad baik, dan eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum status kepemilikan jelas.
Eksekusi ini didasarkan dengan dasar putusan perkara No. 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pihak termohon berargumen bahwa eksekusi dapat berdampak pada ketidakadilan bagi ahli waris dan pihak-pihak yang belum terlibat dalam sengketa awal.
Polrestabes Surabaya telah menjadwalkan sosialisasi pra-eksekusi pada 10 Februari 2025, guna menciptakan kondisi kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan. Namun, dengan adanya permohonan penundaan, proses ini berpotensi tertunda hingga ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rumah yang disengketakan memiliki nilai historis karena terkait dengan Komodor Yos Sudarso , pahlawan nasional yang gugur dalam Pertempuran Laut Aru.
Pihak keluarga berharap ada solusi yang adil, sehingga warisan sejarah tidak hilang begitu saja.
Usai ditundanya eksekusi wartwan media ini konfirmasi ke kuasa hukum termohon eksekusi HM Rosadin SH.,MH ,berkut berikut pernyataannya " bahwa sebagai kuasa hukum dari Subroto Yudono ,pada hari ini kita melakukan pengawalan Puji santoso putra dari Subroto Yudono agar pelaksanaan eksekusi ditunda.
Lanjut Rosadin ,untuk diketahui bahwa rumah ini adalah eks rumah pahlawan komodor yos sudarso pahlawan yang cinta tanah air ,mangkanya hari ini kita kawal agar eksekusi ditunda.
Jadi saya katakan hari ini adalah kejadian yang luar biasa ,kita bernegosiasi dengan juru sita pengadilan dan alhamdulillah dgn perimbangan eksekusi ditunda ,hal ini bentuk kepedulian dan perhatian seluruh jajaran .
Dibelakang saya ini adalah kediaman pahlawan komodor yos sudarso yang dilanjutkan didiami oleh Subroto Yudono dan rumah ini adalah situs sejarah ,yang perlu kita bela sebagai warganegara indonesia.
Karen saat ini ada dua proses hukum pidana dan perdata ,untuk pidananya sudah diproses di bareskrim mabes polri pasal 266 KUHP tentang dugaan pemalsuan akta otentik yan dibuat di notaris.
Dan untuk perdatanya proses hukumnya di PT TUN yakni permohonan pembatalan SHGB yang dimiliki oleh pemohon ,dengan harapan yang berhak menempati rumh tersebut adalah ahli waris Laksmana TNI (purn) Subroto Yudono pungkas HM.Rosadn SH.,MH.@_ Oirul
Comments