Koordinatberita.com| JAKARTA~ Karena tidak ada kejelasan buron Harun Masiku soal keberadaannya ada dimana, apakak ada di Indonesia atau di luar negeri dan hal ini tetap menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sampai-sapai KPK mengirimkan surat pada Senin, 31 Mei 2021 ke National Central Bureau Interpol Indonesia meminta menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. KPK menyatakan permintaan itu sebagai upaya untuk bisa menemukan mantan politikus PDIP tersebut.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, Juni 2021.
Dengan ditemukannya Harun, kata dia, diharapkan proses penyidikan dapat segera selesai. Ali tak menjelaskan lebih jauh apakah ada dugaan Harun telah berada di luar negeri. Sebab, penerbitan red notice biasanya dilakukan untuk mencari buronan di luar negeri.
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Bila disetujui, Sekretaris Jenderal Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol soal permintaan itu.
Sebelumnya, penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan Harun Masiku sedang berada di Indonesia. Ia mengatakan tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku di Indonesia lantaran telah diminta untuk menyerahkan tanggung jawab ke atasan setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial.
"Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun seperti dikutip dari program Mata Najwa yang tayang pada 28 Mei 2021.@_**
Komentarze