KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini resmi menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Eko sejak pagi hari menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 18 miliar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada sore hari, Eko Darmanto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut Asep, bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima oleh Eko berjumlah Rp 18 miliar. "KPK terbukti untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata dia.
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa, 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu ke tahap penyidikan.
Asep mengatakan, kasus ini terungkap setelah Eko diketahui tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya.
"Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja," katanya.
Menurut Asep, dalam kurun 2007 sampai 2023, Eko Darmanto menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya adalah Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jawa Timur I. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
"ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai," katanya.
Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko Darmanto melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto.
"Untuk itu, Dirdik mengatakan Tim Penyidik menahan Tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 s/d 27 Desember 2023 di Rutan KPK," katanya.
Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@_Network
Comments