top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso usai Hakim Vonis 5 Tahun Bui


Menurut Hakim Anggota, Athoila, dalam membacakan amar putusan kasus suap Kejari Bondowoso, Terdakwa Alex dianggap mendesak dua orang pihak swasta berstatus terperiksa memberikan sejumlah uang. 
Menurut Hakim Anggota, Athoila, dalam membacakan amar putusan kasus suap Kejari Bondowoso, Terdakwa Alex dianggap mendesak dua orang pihak swasta berstatus terperiksa memberikan sejumlah uang. 

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya -  Alexander Silaen, eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024).


Menurut Hakim Anggota, Athoila, dalam membacakan amar putusan kasus suap Kejari Bondowoso, Terdakwa Alex dianggap mendesak dua orang pihak swasta berstatus terperiksa memberikan sejumlah uang. 


Tujuannya, agar membuat proses pemeriksaan perkara tindak pidana korups yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bondowoso dapat dihentikan. 


Perbuatan Terdakwa Alex dianggap memberatkan penjatuhan sanksi pidana terhadapnya, karena di satu sisi, perbuatan Terdakwa Alex juga mencoreng nama baik instansi penegakkan hukum, Kejaksaan. 


"Maka perbuatan Terdakwa membuat terperiksa memikirkan untung rugi untuk memberikan uang terhadap Terdakwa, agar tidak melanjutkan perkaranya dilanjutkan. Perbuatan Terdakwa membuat citra Jaksa sebagai penegak hukum tercoreng dimata masyarakat," kata Hakim Anggota, Athoila, dalam pembacaan amar putusan. 


Oleh karena itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Alex dengan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp250 juta subsider satu bulan. 


"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tegas Ni Putu saat membacakan amar putusan sidang. 


Selain itu, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta. 


Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 


Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 


Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun. 


"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya. 


Pantauan Koordinatberita.com, Terdakwa Alex masih mengikuti jalannya persidangan secara online melalui layar monitor yang terhubung di ruang sidang dengan Rutan KPK di Jakarta.


Kendati secara daring, ia tetap diminta berdiri dengan sikap tegap sempurna saat mendengarkan kesimpulan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani. 


Setelah rampung, Terdakwa Alex kembali duduk di kursi depan layar monitor, dan menyimak secara serius jalannya sisa persidangan terakhir tersebut. 


Ternyata, respon tanggapan atas hasil vonis sidang tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Alex, Ade Lauren. Bahwa, kliennya menerima hasil vonis sidang tersebut. 


"Izin majelis, kami menerima," ujar Ade Lauren melalui pengeras suara di meja sidang. 


Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. 


Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tegas Sandy. 


Sementara itu, setelah sidang rampung, Sandy menceritakan, respon pikir-pikir yang disampaikannya dalam sidang vonis kali ini, menimbang bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak pimpinan. 


Namun, secara garis besar, putusan yang dibuat majelis sidang, telah mengakomodasi amar tuntutan yang telah dibuat oleh pihaknya pada sidang beberapa pekan lalu. 


"Namun pada prinsipnya, atas tuntutan JPU terkait perkara Bondowoso ini, telah dikabulkan dan sesuai dengan yang dituntut oleh JPU. Iya sudah sesuai," ujar Sandy, setelah sidang. 


Diberitakan sebelumnya, dalam fakta persidangan sebelumnya, Terdakwa Alex pernah mengakui memiliki kebiasaan bermain judi online. 


Kebiasaan bermain judi online yang dilakukan Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terbongkar dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 


Pengakuan Alex sapaan akrabnya itu, terbongkar saat menjawab pertanyaan salah seorang anggota Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kepala Kejari Bondowoso yang juga terseret kasus tersebut. 


"Sudah berapa lama anda main judi online," tanya Ketua Tim PH Terdakwa Puji, Moh Taufik, ditengah persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani itu. 


Terdakwa Alex yang mengikuti jalannya sidang secara online melalui layar monitor yang tersambung dari Ruang Tahanan KPK Jakarta itu, lantas menjawab pertanyaan tersebut secara singkat dan lugas. m


Bahwa Alex, mengaku bermain judi online cukup lama. Namun, ia tak merinci jawabannya itu secara lebih detail; mulai sejak kapan, jenis judi online yang dimainkan, hingga sumber uang yang dipakai bermain. 


"(Kebiasaan bermain) Judi online, sudah lama pak," jawab pria yang memakai kemeja warna putih itu, melalui sambungan Zoom layar monitor online tersebut. 


Pertanyaan pertama dari PH Terdakwa Puji, bermaksud didalami oleh Moh Taufik. Namun, upayanya untuk menguliti lebih dalam jawaban Alex itu, malah terbentur oleh manuver Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani yang mendadak mengambil alih jalannya tanya jawab pemeriksaan tersebut. 


Menurut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, pertanyaan yang diajukan oleh kubu PH Terdakwa Puji Triasmoro terlalu bermuatan pribadi seseorang, dan tidak berkaitan langsung dengan konteks materi persidangan. 


"Mau dia judi online mau apa, asalkan pakai uang sendiri gak apa-apa. Tapi kalau pakai uang orang lain, gak boleh," kata Ni Putu Sri Indayani. 


Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengakui, keterangan Terdakwa Alex telah mengakui bahwa memiliki kebiasaan bermain judi online telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. 


Bahkan, ia mengakui, juga telah membaca dan tentunya memahami maksud substansi pertanyaan dan jawaban keterangan dalam BAP Terdakwa Alex. 


Namun, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani berharap bahwa pihak PH terdakwa lain tidak membahas sebuah keterangan terdakwa lain yang tidak berkaitan dengan materi persidangan. 


"Iya dia mengakui memang. Saya baca juga, dia katanya main judi online. Ya seharusnya disadari, boleh apa tidak, dia melakukan itu. Bisa saja uang itu dipakai untuk itu. Iya tahu dia mengakui. Saya baca juga, bahwa saksi, bermain judi online," jelasnya. 


Mungkin tak ingin pertanyaannya menguap begitu saja, meskipun jalannya sesi tanya-jawab pemeriksaan pada momen tersebut, mendadak diambil alih Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani. 


Ketua Tim PH Terdakwa Puji Triasmoro, Moh Taufik, kembali mencari penegasan dengan menginformasikan ulang bahwa pertanyaan tersebut telah dijawab dengan penegasan dari Majelis Hakim sendiri. 


"Jadi pertanyaan saya dijawab majelis sendiri," tegas Ketua Tim PH Terdakwa Puji Triasmoro, Moh Taufik, menimpali. 


Kendati demikian, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani tetap 'fair' memberikan pemahaman kepada Terdakwa Alex untuk tidak lagi melanjutkan kebiasaannya bermain judi online tersebut. 


"Iya. Sudah diakui kan dia main judi. Seharusnya, memang tidak boleh (main judi). Apalagi dengan jabatan, kerjanya menangkapi orang main judi online. Ya pak Alex ya, saudara sudah mengakui," tegas Ni Putu Sri Indayani. 


"Iya, Yang Mulia," jawab Terdakwa Alex. 


Sementara itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto tak menampik, keterangan Terdakwa Alex yang mengaku memiliki kebiasaan bermain judi online sempat tertulis dalam BAP penyidik. 


Namun, satu hal yang tak begitu tergambar jelas dalam BAP tersebut, adalah asal uang yang digunakan oleh Terdakwa Alex untuk bermain judi online. 


"Di BAP itu menerangkan bahwa dia memang suka judi online. Tapi apakah pakai duit -duit ini, tidak tergambarkan. Tapi yang jelas penerimaan (suap) itu ada. Apakah digunakan judi online, tidak tergambarkan," ujarnya seusai sidang. 


"Iya, Yang Mulia," jawab Terdakwa Alex. 


Sementara itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto tak menampik, keterangan Terdakwa Alex yang mengaku memiliki kebiasaan bermain judi online sempat tertulis dalam BAP penyidik. 


Namun, satu hal yang tak begitu tergambar jelas dalam BAP tersebut, adalah asal uang yang digunakan oleh Terdakwa Alex untuk bermain judi online. 


"Di BAP itu menerangkan bahwa dia memang suka judi online. Tapi apakah pakai duit -duit ini, tidak tergambarkan. Tapi yang jelas penerimaan (suap) itu ada. Apakah digunakan judi online, tidak tergambarkan," ujarnya seusai sidang. 


Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.


Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen


Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.


Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024). 


Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).


Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.


Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.


Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.


Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.


Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.


Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.


Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 


Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta.@_Oirul

1 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page