Koordinatberita.com| JAKARTA~ Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno menerima suap dalam pengadaan mesin pesawat dan pesawat.
KPK mendakwa Direktur Teknik periode 2007-2012 ini menerima suap senilai USD 2,3 juta, EUR 477 ribu dan Sin$ 3,7 juta, serta fasilitas setara US$ 4.200 bersama petinggi Garuda lainnya dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di maskapai pelat merah itu.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan,” seperti dikutip dari berkas dakwaan yang telah dibacakan di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Jaksa KPK menyatakan suap tersebut diterima oleh Hadinoto, bersama dengan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo. KPK menyatakan uang tersebut berasal dari sejumlah produsen pesawat, yaitu Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional, serta Bombardier Canada.
Suap dialirkan melalui Connaught International Pte LTd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik pengusaha Soetikno Soedarjo. Emirsyah Satar dan Soetikno sudah lebih dulu diadili dalam perkara ini.
KPK menyatakan suap tersebut diberikan agar Hadinoto, Emirsyah dan Agus Wahjudo melakukan intervensi atas pengadaan di PT Garuda Indonesia. Intervensi itu ialah pengadaan pesawat Airbus A330 series, Airbus A320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat dari Rolls-Royce.
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Hadinoto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara atas dakwaan pencucian uang di kasus suap Garuda Indonesia, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.@_**
Sumber: Tempo.co
Comments