"Kuasa Hukum FE, Tersangka Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Datangi Kejari Surabaya"
KOORDINATBERITA.COM| Kasus penjualan barang sitaan yang mencapai Rp. 500 juta oleh tersangka oknum Satpol PP kota Surabaya dikabarkan melalui kuasa hukum mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pasalnya, kedua kuasa hukum dari Tersangka oknum Satpol PP Surabaya itu untuk melaporkan sejumlah nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sumber internal di Kejari Surabaya yang didapat Koordinatberita.com, membenarkan bila pagi tadi terlihat ada dua orang yang menyerahkan sebuah berkas ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Iya tadi ada yang menyerahkan berkas, cuma sebentar. Terus kembali," kata sumber.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja mengaku belum menerima laporan adanya kedatangan kedua Kuasa Hukum dari tersangka FE. Apalagi berkas pengaduan adanya keterlibatan pihak lain dari kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya.
"Saya belum baca laporannya, karena belum sampai di meja saya. "jelas Ari saat dikofimasi melalui pesan pribadinya. Rabu, 10/8/malam.
Dijelaskan Ari, pihaknya sangat menyambut baik adanya laporan tersebut. Bisa jadi laporan tersebut sudah masuk ke PTSP, "Tapi belum sampai di meja saya," tegas.
Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp 500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@_Oirul
Comments