KOORDINATBERITA.COM| Gresik- Dirasa Pengusaha Bandel dan Mokong, mie Gacoan yang ada di Kabupaten Gresik diduga tidak miliki ijian alias bodong dan menu mie Gacoan yang di jual tidak mengantongi sertifikat halal dari MUI. Namun tak heran bila DDPR Gresik melalui Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan agar Satpol PP Gresik menyegel gerai Mie Gacoan Cabang 2 Gresik di Jalan yang berlokasi di Jalan Sumatra GKB, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Sebab, belum mengantongi perizinan.
Mulai analisa mengenai dampak lalu lintas (andal lalin) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal tersebut sekaligus uji petik yang memberi efek jera pada pengusaha lain di Gresik agar melengkapi perizinan sebelum memulai usaha.
Realitas tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik yang diwakili Su'din, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) yang diwakili Henny dan Satpol PP yang diwakili Junaedi, Rabu (18/01/2023).
"Ini pelanggaran perda (peratran daerah-red) kok dibiarkan. Satpol PP sebagai penegak perda. Sampaikan ke Kasatpol PP (Supraptored), apa langkah yang diambil?. Kita tunggu hasilnya sekarang," ujar Anggota Komisi III, Moh Syafi' AM.
Politisi PKB itu secara lantang siap pasang badan bila Mie Gacoan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pemkab Gresik. Sebab, sikap tegas Satpol PP menyegel gerai Mie Gacoan Cabang 2 Gresik merupakan rekomendasi dari Komisi III DPRD Gresik.
"Saya siap menghadapi kalau ada gugatan. Kalau Satpol PP tidak berani menyegel, rekomendasi kita jadikan dasar dalam menyegel. Bawa rekomendasi kita (Komisi IIIred)," imbuhnya dengan nada sengit.
Kecaman senada dilontarkan Anggota Komisi III lainnya, Mustajab. Sebab, keberadaan gerai Mie Gacoan Cabang 2 Gresik yang diresmikan pada 4 November tahun 2022 lalu, sangat menganggu arus lalu lintas.
"Mie Gacoan di GKB itu, membuat macet luar biasa. Kalau tidak mengantongi izin tetapi beroperasi, kita juga tidak mendapatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Mau mengenakan pajak parkir tidak bisa karena belum mengantongi izin. Mau mengenakan pajak restoran juga sulit karena tak berizin," tukas dia.
Untuk itu, politisi PAN tersebut sepakat apabila gerai Mie Gacoan 2 Cabang Gresik disegel sampai izinnya lengkap. Sehingga, tak menjadi preseden buruk dan kuan diskriminatif bagi pelaku usaha lainnya.
Sambil menunggu Junaidi berkomunikasi dengan Kasatpol PP Suprapto, Ketua Komisi III Sulisno Irbansyah mengskors rapat kerja. Sebab, Komisi III tidak mau hasilnya dan rekmendasi yang diberikan mengambang. Apalagi, Junaidi juga memancing kemurkaan Komisi III karena mengaku Satpol PP pernah memanggil pengelola Mie Gacoan yang mengaku tak berizin dan memberikan kesempatan untuk melengkapi perizinannya.
"Kita skor dulu,"ujarnya.
Tak lama berselang, Junaidi sudah bisa tersambug dengan Kasatpol PP Gresik Suprapto. Bahkan, sambungan telepn diberikan kepada Moh Syafi' AM untuk didengarkan bersama dengan anggota Komisi III lainnya.
Dalam percakapan tersebut, Suprapto mengaku sudah ada agenda rapat dengan DPM PTSP membahas permasalahan perizinan gerai Mie Gacoan 2 Cabang Gresik. Sehingga, sikapnya masih menungg hasil rapat yang dijadwalkan Kamis (19/01/2023).
"Kita tunggu hasilnya. Bawa rekomendasi hasil rapat kerja dengan Komisi III sebagai dasar menyegel," pungkas Syafi' AM.@_Redaksi
Comments