KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Terpidana kasus pemalsuan pita cukai rokok yakni David Setiadi, 45, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan yang tergabung dalam Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah 14 tahun buron.
David buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (29/05/2024) sekitar pukul 12.55 WIB.
“Tapi saat diamankan terpidana bersikap tidak kooperatif. Sehingga aparat Kejaksaan terpaksa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu rumah,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (30/05/2024).
Ketut menyebutkan setelah berada di dalam rumah aparat kejaksaan kemudian berhasil mengamankan terpidana dan selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur untuk diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Adapun pengamanan terhadap terpidana David merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010 yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dengan menghukumnya enam tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan pita cukai rokok.
Karena sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009 membebaskan David dari dakwaan penuntut umum karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ketut mengatakan juga dengan kembali berhasilnya penangkapan DPO melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dieksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, kata dia, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.@_Oirul
Comments