top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

DPO 9 Tahun Terkait Korupsi Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejati Jatim & Sumatra Barat


Dalam hal ini setelah dilakukannya penyelidikan secara intensif oleh Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO Kasus Pidana Korupsi Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, selanjutnya DPO dibawa tim tabur ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal ini setelah dilakukannya penyelidikan secara intensif oleh Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO Kasus Pidana Korupsi Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, selanjutnya DPO dibawa tim tabur ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatra Barat berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat.


Melalu keterangan Fathur Rohman, SH.MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 pukul 14.10 WIB dan selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim


Dijelaskan, terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (62th) yang merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai pada saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.


" Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana," jelas Fathur dalam keterangan tertulis kepada Koodinatberita.com, Sabtu 5/3/2022.


Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan".


Dalam hal ini setelah dilakukannya penyelidikan secara intensif oleh Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO Kasus Pidana Korupsi Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, selanjutnya DPO dibawa tim tabur ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.@_Siswanto

45 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page