"Terkesan Remekan Hakim, Masbuhin: Sebut Putusan 'Ngawur'"
Koordinataberita.com| Surabaya~ Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur mencabut ijin praktek Advokat Masbuhin selama 1 Tahun. Pasalnya pihaknya telah melanggar kode etik profesi advokat. Hal ini, merupakan hasil sidang keputusan yang di Ketua Majelis Hakim DK Peradi Jatim Pieter Talaway di Jalan Jemursari No 67 Surabaya, Jum' at (6/11).
Persidangan tersebut Pieter Talaway selaku ketua majelis telah mengadili bahwa terhitung mulai hari ini hingga 12 bulan kedepan, Masbuhin sudah tidak boleh lagi berpraktek sebagai advokat. Dan tak hanya itu juga Masbuhin diberhentikan sementara sebagai anggota Peradi.
Sanksi ini merupakan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur atas pelanggaran etika profesi yang dilakukan advokat Masbuhin.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pengadu, menyatakan teradu telah melanggar kode etik Advokat yaitu Pasal 6 huruf a dan Pasal 4 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Majelis Hakim DK Peradi, Pieter Talaway dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jawa Timur di Jalan Jemursari No 67 Surabaya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selama 12 bulan. Melarang teradu berpraktek sebagai advokat selama pemberhentian sementara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta," sambung Pieter Talaway.
Diakhir pembacaan amar putusan, Pieter memberikan waktu selama 21 hari pada Masbuhin maupun pihak pengadu untuk melakukan upaya hukum apabila tidak sepakat dengan putusan yang dijatuhkan DK Peradi Jatim. Putusan DK Peradi Jatim ini belum inkracht lantaran Masbuhin sendiri tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Sementara salah seorang pengadu mengaku akan menempuh upaya banding karena sanksi yang dijatuhkan ke Masbuhin terlalu ringan.
"Saya ingin teradu Masbuhin diberikan sanksi pemecatan. Putusan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang sudah dikecewakan oleh teradu," tandas Christianto Tedjo Koesoemo pada wartawan di DK Peradi Jatim.
Untuk diketahui, Advokat Masbuhin dilaporkan oleh empat angota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan. Ia diadukan ke DK Peradi Jatim karena melakukan penelantaran perkara, padahal sudah mengantongi sukses fee sebesar Rp 1.023.715.026.
Ditengah perjalanan, Masbuhin berbelok arah dari kuasa yang diberikan pengadu. Masbuhin malah menerima kuasa dari sipoa sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa yakni Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara, Koordinatberita.com mengkonfirmasi Kepala yang bersangkutan yakni Masbuhim terkesan tidak menghormati bahkan dari hasil keputusan majelis dalam tanggapan putusan majelis Masbuhim selaku yang di adili mengatakan 'ngawur'.
"Tanggapan says atas putusan DKD Peradi Jatim dalam Permata NO. 74/PERADI/DK-JATIM/2019, bahwa yang memeriksa dan memutus perkara ini ngawur dan semau-maunya, dan saya sarankan agar mereka lebih baik berkaca pada profesi yang mereka kerjakkan sehari-hari, dan lebih banyak belajar lagi dalam pemeriksaan sebuah pengaduan, bukan karena sponsorship dan pertemanan" keterangan Masbuhin dalam dokumen PDFnya yang kirim kepada Koordinatberita.com melalui WhatsApp's, Jum'at 6/11/2020, Malam.
Lebih lanjut, "Terhadap putusan yang ngawur itu, cukup saya tanggapi dalam argumentasi saya saat di tingkat banding nanti, karena itu putusan ini belum dapat dilaksanakan," tutupnya.@_Oirul
Comments