"KY Tegaskan 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Harus Dipecat!"
KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Komisi Yudisial (KY) menegaskan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiganya disebut menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Penasihat Hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura angkat bicara soal rekomendasi KY yang menyimpulkan 3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat. Dia meminta MA menerapkan sanksi berat berupa pemecatan sesuai rekomendasi KY.
"Kami menunggu juga respon dari Bawas Hakim terhadap rekomendasi dari KY tersebut untuk nantinya memberikan putusan yang sama pada 3 majelis hakim itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Terkait proses hukum yang berjalan di tingkat kasasi, Dhimas menilai apa yang telah disimpulkan oleh KY berdasarkan hasil pemeriksaan 3 hakim menjadi bukti kuat bahwa peradilan yang ada di Surabaya saat itu tidak baik dan tidak benar.
"Maka dari itu kami meminta kepada majelis hakim di tingkat kasasi untuk secara objektif dan komprehensif memeriksa perkara ini dan memberikan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa terkait dengan pembunuhan," katanya.
Tidak hanya itu, Dimas mengatakan pihaknya akan mencermati ada tidaknya pihak-pihak yang membantu 3 hakim Damanik Cs memutus perkara pembunuhan Dini Sera sehingga Ronald Tannur bebas. Pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap para pembantu Damanik Cs itu.
"Terkait pihak-pihak yang nantinya jika di dalam putusan atau mungkin rekomendasi KY tersebut membantu jalannya proses putusan (Ronald Tannur bebas), maka kami juga akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menyampaikan itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, hari ini. Joko menyebutkan temuan KY tentang pelanggaran hakim ini. Pertama ketiga hakim itu membacakan fakta hukum berbeda dalam sidang dengan fakta yang tercantum dalam salinan putusan.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko.
"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan," tambahnya.
Joko menyebutkan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim itu membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.
"Laporan yang ketiga, para terlapor telah membaca pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum," ujar Joko.
Tidak hanya itu, para hakim tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam sidang putusan. Padahal bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan yang dibaca oleh terlapor.
"Keempat bahwa para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement landmark mall yang diajukan JPU," katanya.
KY sebelumnya juga sudah mengungkapkan bahwa tiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan diusulkan ke Mahkamah Agung agar dipecat.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko Sasmita di hadapan Anggota Komisi III DPR RI.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.
KY Tegaskan 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Harus Dipecat!
Komisi Yudisial (KY) rapat dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut KY mengungkapkan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur diusulkan untuk dipecat.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat di gedung DPR RI dilansir dari detikNews, Senin (26/8/2024).
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.
KY telah melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. KY memeriksa ketiganya secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin kemarin.
Juru bicara KY, Mukti Fajar mengonfirmasi pemeriksaan di PT Surabaya tersebut. Dia menyebutkan bahwa para hakim itu dimintai keterangan selama 5 jam di PT Surabaya.
"Sudah diperiksa kemarin. Kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," kata Mukti kepada wartawan di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (20/8).
Sebelumnya, keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.
Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.@_Network
Comments