top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Dituding Pernah Terima Rp 8 Miliar, Ini Bantahan Kejagung


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Maqdir baru diperiksa kali pertama pada Kamis (13/7). Sehingga tidak benar jika ada pengembalian dana dilakukan di hari sebelum dia diperiksa.   
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Maqdir baru diperiksa kali pertama pada Kamis (13/7). Sehingga tidak benar jika ada pengembalian dana dilakukan di hari sebelum dia diperiksa.   

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Pernyataan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan dibantah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).


Pernyataan yang dimaksud adalah klaim dari Maqdir Irmail yang menyebut pernah mengembalikan uang sebanyak Rp 8 miliar ke Kejagung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Maqdir baru diperiksa kali pertama pada Kamis (13/7). Sehingga tidak benar jika ada pengembalian dana dilakukan di hari sebelum dia diperiksa.   


"Saya sampaikan ya Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS, saya belum menerima informasi selain yang Rp 27 miliar itu," kata Ketut di Kejagung, Kamis (13/7).


Maqdir Ismail mengklaim telah dua kali mengembalikan dana ke Kejaksaan Agung RI. Yaitu sebesar Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar.


Pengembalian dana tersebut diduga kuat ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan pada kliennya. Dia berharap pengembalian dana dapat membuat ringan hukuman yang diterima kliennya.


"Sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar, ditambah Rp 27 miliar," jelas Maqdir.@_Network

10 tampilan

댓글

별점 5점 중 0점을 주었습니다.
등록된 평점 없음

평점 추가
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page