top of page

Disinyalir Study Banding PTA Jatim Ke PTA Bandung Diduga Akal-Akalan

”I Wayan Titip Sulaksana: Patut Diduga Menyalah Gunakan Jabatan”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Progam kegiatan study banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jatim Ke PTA Bandung terkesan akal-akalan, bahkan ada dugaan kegiatan yang tidak masuk akal. Pasalnya, seluru peserta dari Pengadilan Agama yang ada di masing-masing kota atau kabupaten di Jawa Timur diharuskan mengikuti dan selain itu setiap perserta dikenakan biaya sebesar Rp. 3 Juta.


Sumber data informasi yang dihimpun nampak aneh dan tidak masuk akal setelah acara study banding di PTA Bandung, semua peserta PA dari masing-masing daerah yang ada di Jatim menghadiri resepsi pernikahan putri dari seorang Panitera dan kemudian usai resepsi pernikahan melanjutkan perjalan wisata ke Takubanprahu Bandung Jabar.

Mengingat kegiatan progam akal-akalan atau tidak masuk akal yang di lakukan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur itu, kini banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, bahkan mengundang salah satu praktisi Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) yakni I Wayan Titip Sulaksana SH. MH.


Kabag Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Jatim, Maulana Musa Sugialam SH,” ya, memang dua pekan kemarin Pengadilan Tinggi Agama Jatim ada study banding ke PTA Bandung Jabar dan menggunakan anggaran 4 armada Bus,” ungkap Maulana kepada Koordinatberita.com saat di ruang kantornya Jl. Mayjend Sungkono No 7. Selasa (24/9).


Anehnya saat ditanyak lebih jauh terkait anggaran program study banding pihaknya (Kabag Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Jatim, Maulana Musa Sugialam SH.Red) tidak bisa memberikan jawaban.


“ Memang dalam progam tersebut tidak ada anggarannya dan untuk jumlah peserta kami tidak tahu juga. Tapi yang kami dengar cerita dari teman-teman. Peserta yang ikut semua Pengadilan Agama (PA) di Jawa Timur”. Jawabnya Maulana.


Sedangkan disinggung soal setiap peserta yang dikenakan biaya Rp. 3 Juta untuk study banding, datang ke resepsi perkawinan putri dari panitera dan wisata ke Takuban Prahu. Pihaknya hanya bisa minta maaf.


“ maaf, serius kalau soal biaya Rp. 3 Juta kami tidak tahu. Apalagi soal mendatangi perkawinan dan ke tempat wisata, benar kami tidak tahu,” ungkapnya. tersebut


Sementara menurut Praktisi Hukum dari Universitas Airlangg (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mempertanyakan hal tersebut anggaran study banding PTA ke PTA Bandung Jawa Barat.


“Apakag studi banding itu didanai dari anggaran PTA, kalau benar, dari pos manakah?. Kalau tidak, dana diambilkan dari mana?... Dari sisi materi studi bamding, yg ingin dijadikan studi banding bagi hakim-hakim di PTA Jatim di PTA Jabar itu apa?. Kalau semuanya tidak jelas, maka ini salah satu contoh prilaku pemborosan anggaran dan sia-sia,” tanyaknya Wayan.


Dan ditambahkan oleh I Wayan,”Itu patut diduga ada penyalahgunaan jabatan utk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi....pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 ttg tipikor yg diperbaharui dg UU No. 20 tahun 2001”. Tandasnya.@_Oirul

63 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page