top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Dirreskrimsus Polda Jatim Amankan 6 Sindikat Penyalahgunaan Solar Bersubsidi




“Mereka (pelaku) berhasil ditangkap di TKP dalam artian tertangkap tangan di saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi dengan menjual harga non subsidi ke industri,” ujar Farman di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (19/4/2022).
“Mereka (pelaku) berhasil ditangkap di TKP dalam artian tertangkap tangan di saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi dengan menjual harga non subsidi ke industri,” ujar Farman di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (19/4/2022).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Dirreskrimsus Polda Jatim mengamankan enam orang Sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi yang diungkap Pelaku menjual solar bersubsidi dengan harga industri ke sejumlah industri di Jatim.


Perlu diketahui, Selain mengamankan barang bukti (BB) polisi juga mengamankan enam tersangka yang diamankan. Keenamnya yakni berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Keenam tersangka ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.


Dari praktik yang dijalankan, para pelaku meraup omzet hingga ratusan juta. Salah satu diantaranya merupakan pimpinan sebuah perusahaan penyalur BBM ke industri.


Dikatakan, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, penyelewengan solar bersubsidi ini menjadi atensi pihaknya karena praktik ini meresahkan masyarakat.


“Mereka (pelaku) berhasil ditangkap di TKP dalam artian tertangkap tangan di saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi dengan menjual harga non subsidi ke industri,” ujar Farman di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (19/4/2022).


Kombes Farman menjelaskan, para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 5.150 per liter. Pelaku menggunakan mobil boks tertutup yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa menampung ribuan liter solar.


Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menambahkan, solar tersebut kemudian dipindahkan ke tangki-tangki penampungan yang tersebar di beberapa tempat. Selanjutnya, perusahaan tersebut mengambil solar yang terkumpul dan membelinya seharga Rp Rp 5.500 per liter.


Tak berhenti di sini, solar ini dijual ke industri dengan harga non subsidi sebesar Rp 8 ribu hingga 11 ribu per liter. Di mana keuntungan pelaku bisa mencapai Rp 2.500 hingga Rp 5.500 per liter.


Zulham menjelaskan, perusahaan tersebut bisa menjual hingga 24 ribu liter. Sehingga bila dihitung, omzet yang diraup perusahaan ini bisa mencapai ratusan juta.


Baca Juga Panglima TNI Dan Kapolri Tekankan Tracing Dan Traking Dilakukan Secara Masif Di Kabupaten Klaten


Pihaknya pun menegaskan, akan terus mendalami kasus ini. Karena diduga ada oknum operator SPBU yang terlibat.


“Keterlibatan operator pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa, mobil box diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti mereka mengetahui,” katanya.


Untuk pendalaman kasus ini, anggota masih terus mengembangkan dengan ke arah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Agar terbuka secara terang benderang,” pungkasnya.@_**

44 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page