Koordinatberita.com| SURABAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan tuntutan 30 bulan penjara kepada terdakwa Syaiful Arifin yang juga Dinas Ketahanan Pangan Surabaya. Pasalnya, terdakwa terbukti dalam dakwaan melakukan tipuan dengan jeratan pasal pasal 378 KUHP.
Karena tuntutan 30 bulan penjara itu dianggap berat, Syaiful Arifin yang ditetapkan sebagai terdakwa ajukan pembelaan (pledoi) setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 30 bulan di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (14/7/2021).
Terdakwa terpaksa dituntut pidana penjara selama 30 bulan lantaran, dalam dakwaan Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni, penipuan sebagaimana dalam jeratan JPU yakni pasal 378 KUHP.
Dipersidangan yang beragenda nota pembelaan tampak di sampaikan oleh, Novli selaku, Penasehat Hukum terdakwa. Adapun, nota pembelaan berisi, bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak diterima. Selain itu, isi nota pembelaan menyatakan, terdakwa bebas dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Atas nota pembelaan tersebut, Suparno selaku Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna melakukan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Selain diberi kesempatan guna menanggapi nota pembelaan, JPU juga diberi waktu selang 1 hari berikutnya.
Majelis Hakim juga menegaskan, setelah JPU melakukan tanggapannya, maka keesokan harinya persidangan akan berlanjut pada agenda bacaan putusan pada medio Jumat (16/7/2021).
Untuk diketahui sekira tahun 2014 terdakwa yang sengaja menjanjikan terhadap para korbannya guna bisa dimasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur. Atas janji tersebut, para korban yakni, Abdullah dan Syaiful Rakhman percaya sehingga, kedua korban bersedia dimintai uang sebagai pelicin. Adapun uang pelicin Abdullah menyerahkan uang sebesar 200 Juta sedangkan, Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar 150 Juta.
Sayangnya, setelah keduanya menyerahkan uang pelicin justru, tak kunjung menjadi PNS maka perkara ini berlanjut hingga di meja hijau.@_**
Comments