top of page

Dikabarkan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sidang Perdana


Koordinatberita.com,(Surabaya)- 9 terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Namun dalam sidang perdana yang dihadirkan jaksa dari Kejati Jatim yang didamping 3 Jaksa Kejari Sampang ada 3 terdakwa, untuk sisanya 6 terdakwa yang lain rencana disidangkan pada Kamis 12 September besok sisanya. Rabu, (11/9).


Dari tiga (3) terdakwa dikabarkan akan menjalani sidang perdananya di ruang Candra PN Surabaya. Dan diketauhi 6 Jaksa Penuntut Umun, 3 jaksa dari Kejari Sampang dan yang 3 lagi jaksa dari Kejati Jatim.


Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu tim Penasehat Hukum dari 9 terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan Sampang.


“Ya benar, hari ini sidang perdana terhadap 9 tersangka perkara tersebut,” kata Agung Widodo.


Menurut Agung Widodo,”sidang yang digelar hari ini serta merta tidak langsung 9 terdakwa tapi masih tiga orang terdakwa dan untuk yang enamnya lagi masih besok,” ucap Agung.


Sedangkan informasi yang dihimpun Koordinatberita.com, ke 9 terdakwa tidak di lakukan penahanan di Rutan Medaeng, tetapi dititipkan ditahan Mapolda Jatim.

Sembilan tersangka tersebut diantaranya Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.


Sementara pasal yang disangkakan kepada para terdakwa dengan Pasal berlapis. Seperti Pasal 200 KHUP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KHUP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.@_Oirul

38 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page