top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Diduga PT TR Caplok Tanah Lumbung Warga Kalisari, Wahab: Sikat Habis Mafia Tanah, Ini Atensi Kapolri



mediasi yang di fasilitasi Camat dan Kapolsek Mulyorejo, telah dihadiri oleh sejumlah puluhan warga dari RW 3, beserta Ketua RW Abdul Muntolib maupun tokoh masyarakat didampingi kuasa hukum warga Yakni, Wahab,SH, Dan Pihak PT Titis Rejeki diwakili kuasa hukum Hidayat dan Tim.
Mediasi yang di fasilitasi Camat dan Kapolsek Mulyorejo, telah dihadiri oleh sejumlah puluhan warga dari RW 3, beserta Ketua RW Abdul Muntolib maupun tokoh masyarakat didampingi kuasa hukum warga Yakni, Wahab,SH, Dan Pihak PT Titis Rejeki diwakili kuasa hukum Hidayat dan Tim.

Koordinatberita.com| SURABAYA~ PT. Titis Rejeki (TR) diduga mencaplok tanah lumbung warga RW 03 Pedukuhan Damen, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo Kodya Surabaya seluas kurang lebih 10.000 meter persegi.


Karena tanah yang diklaim dalam pengguasaan PT Titis Rejeki, kini membuat warga RW 03 Pedukuhan Kalisari Damen tidak terima terkait tanah leluhur dikuasai oleh piha lain yakni PT. Titis Rejeki yang bergerak dibidang Deploper.


Tidak terimanya warga Kalisari Damen atas tanah yang dikuasai oleh pihak lain itu. Kemudian pada Kamis 4 Maret 2021 telah dilakukan mediasi atara kedua belah piha yakni PT TR dengan Warga RW 3 Kalisari Damen di pendopo kelurahan Kalisari. Melalui Camat dan Polsek Mulyorejo yang memimpin mediasi itu, belum menemukan titik temu atau kejelasan.


Pantauhan Koordinatberita.com, dalam jalannya mediasi di pendopo kelurahan Kalisari yang dipimpin langsung Camat dan Kapolsek Mulyorejo belum menemukan titik temu dan masih tidak jelas.


Kasus sengketa tanah berlokasi di jalan raya mulyosari tepatnya lumbung kampung di Kalisari Damen RW 3 kecamatan Mulyorejo, Surabaya yang seluas 10 ribu meter persegi, Saat ini dilakukan mediasi di balai kelurahan kalisari, Kamis, (4/3).

Dalam mediasi yang di fasilitasi Camat dan Kapolsek Mulyorejo, telah dihadiri oleh sejumlah puluhan warga dari RW 3, beserta Ketua RW Abdul Muntolib maupun tokoh masyarakat didampingi kuasa hukum warga Yakni, Wahab,SH, Dan Pihak PT Titis Rejeki diwakili kuasa hukum Hidayat dan Tim.


Saat berjalannya acara mediasi yang dibuka oleh Camat, Beberapa warga maupun Kuasa hukum dan Ketua RW, sempat mempersoalkan kejelasan status tanah, Yang diklaim pihak PT Titis bahwa memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari BPN, Dan warga minta agar dicek di buku kretek desa atau Letter C, serta ditunjukan lokasi persilnya.

"Karena saya tahu pak sesuai keputusan Walikota luasnya 2,3 hektar, karena sudah ada terbitnya SHGB tolong sampaikan luasnya SHGB itu berapa, permasalahannya kalau sesuai dengan itu, itu bohong, karena tanah di lumbung kampung itu hanya seluas kurang lebih satu hektar itu tanda tanya saya pak," kata warga menyampaikan kepada camat, yang mengetahui keputusan walikota surabaya tentang tanah kas desa.


Sementara kuasa hukum PT. Titis Rejeki, bahwa tanah itu sudah legal penguasaan PT. Titis Rejeki, “ dengan bukti dokumen sertifikat SHGB yang diterbitkan BPN,” ucap kuasa hikum. Namun dalam bukti itu dipertanyakan oleh warga pihak kuasa hukum tidak bisa menunjukan bukti itu ke warga. Bahkan menjadi pertanyaan warga.


Disampaikan lagi, dengan tegas oleh kuasa hukum warga,” warga bertekat dan berjuang untuk memperthankan dan memperjuangkan tanah lumbung kampun yang merupakan hasil jerih paya embah-embah atau nenek kita dulu. Apalagi warga sudah tahu pernyatan intruksi Kapolri yang baru-baru ini yakni sikat habis para Mafia tanah,” tutup Wahab selaku kuasa hukum.@_Arif/Oirul@_Arif/Oirul



162 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page