top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Diduga Polsek Asemrowo Petieskan Kasus PT LDS dalam Penggunaan LPG 3 Kg untuk Pengelasan


Kantor Polisi Asemrowo
Kantor Polisi Asemrowo

Koordinatberita.com| Surabaya - Diduga Polsek Asemrowo petieskan atau berhantikan perkara Kasus PT. Lintasindo Darma Sakti (LDS) beberapa bulan yang lalu ditengarai gunakan LPG 3 Kiloan untuk mengelas armada truk, hal itu tentunya melanggar UU Minyak dan Gas Bumi. Tapi sayangnya tidak ada proses lanjutan.


Pengelasan tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gudang dan garasi dari PT LDS tepatnya Jalan Dupak Rukun Nomer 208.


Diceritakan sumber internal dari PT itu, berawal saat armada angkutan mengalami kerusakan yang membutuhkan pengelasan, dalam proses perbaikan itu tiba tiba didatangi anggota yang diketahui dari Sektor setempat yakni Asemrowo.


"Biasanya kalau ada kerusakan di betulin di sana, saat itu bukan mesin, tapi ngelas. Terus ada Polisi masuk dan tau kalau ngelas'e pakai LPG," ujar sumber yang mewanti wanti agar namannya tidak dicatut kekuatiran akan di pecat.


Lanjut kata sumber, Setelah diamankan pihak karyawan segera telpon pemilik PT melalui asistennya. Lalu perkara itu tidak berlanjut, menurut sumber ada aliran dana dalam kasus itu.


"Orang kepercayaan bosnya, untuk pengurusan, katannya habis puluhan juta. Katanya minta laptop terus dikasih uang. Bulan 10an" ujar pria polos itu kepada Koordinatberita.com.


Sambung sumber, pihaknya mengetahui karyawan yang ada di sekitar tempat kerjannya, yang menyakinkan akan ada penangkapan tanpa proses hukum.


Ditanya berapa nominal dalam perkara itu, ia berkata kurang lebih Rp. 50 jutaan.


"Karyawan disana tahu semua mas, dengarnya 50 jutaan," pungkasnya.


Perlu diketahui PT yang berkantor di Jalan Kalimas Baru itu disinyalir langgar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.


Peda umumnya Tabung LPG hanya digunakan sebagai bahan bakar rumah tangga dan  bukan untuk Insustri.


Ditempat terpisah Joko selaku Panit Reskrim Polsek Asemrowo saat dimintai statment menjadwalkan untuk langsung ke Kantor.


"Besok kekantor," pungkasnya.


Dari hasil konfirmasi langsung pihaknya menyangkal prihal diatas, pihaknya menanyakan balik konfirmasi kepada pemilik yang dikatakan oleh Joko atasnama Atek.


"Sampean sudah konfirmasi ke pak Atek ta?," tanya Joko kepada Koordinatberita.com saat diruangan. Sabtu 18/11/2023.


Disinggung kenapa harus tanya Atek lantaran merasa koordinatberita.com punya sumber, dan kemudian memastikan hanya pertanyaan benar atau tidak. Ia berkilah tidak perna.


"Tidak perna (Lepas 50juta red)," pungkasnya.@_Oirul

38 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page