top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Diduga Majelis Hakim PN Surabaya Masuk Angin Soal Perkara PKPU dan Tak ada Hutang Hitakara

"Tidak Ada Hutang Kok Bisa Dipailitkan, Majelis Hakim Tangani Perkara PT Hitakara Harus Diperiksa dan Majlis Hakim KPN Surabaya Singgung Kasasi MA"

“Agar kesalahan Majelis Hakim (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) yang telah merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dapat menjadi perhatian MA karena hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata perwakilan tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia,Kamis,(30/11/2023).
“Agar kesalahan Majelis Hakim (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) yang telah merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dapat menjadi perhatian MA karena hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata perwakilan tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia,Kamis,(30/11/2023).

KOORDINATBERITA.COM|Surabaya - Tim advokasi PT Hitakara menyurati Mahkamah Agung (MA) melayangkan pengaduan dan perlindungan hukum terkait dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya no 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 24 Oktober 2022 (selanjutnya disebut putusan PKPU) dan tanggal 2 Agustus tahun 2023 (selanjutnya disebut putusan pailit). Tim advokasi PT Hitakara berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa Majelis Hakim yang mempailitkan PT Hitakara lantaran klienya tidak memiliki hutang ndd,


Hakim KPN Surabaya Singgung Kasasi MA,  Kuasa Hukum: Tidak Ada Kasasi yang Ditunggu Keputusannya


“Agar kesalahan Majelis Hakim (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) yang telah merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dapat menjadi perhatian MA karena hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata perwakilan tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia,Kamis,(30/11/2023).


Tim Advokasi PT Hitakara melayangkan  pengaduan dan perlindungan hukum melalui sebuah surat tanggal 30 November 2023 bernomor ref.no: 011/TA.HITAKARA/Pailiit/XI/2023 ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia M. Syarifuddin. Surat tersebut ditandatangani tim advokasi PT. Hitakara yakni Livia Patricia S.H.LL.M, Siska Natalia ,S.H,MH dan Muhamr Syah Apdin,S.H


Livia juga menambahkan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain pada tanggal 28 September 2022 terhadap PT Hitakara dengan dalil adanya  kewajiban pembagian Bagi Hasil sewa Unit Hotel berdasarkan Perjanjian Sewa Jangka Panjang yang dibuat antara Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain dengan PT. Hitakara jelas-jelas salah pihak atau error in persona 


"Karena sejatinya PT. Hitakara bukanlah Debitor dari Para Pemohon PKPU, sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan Debitor dari para pemohon, kemudian dapat dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan PT Hitakara,” jelas dia.


Livia berharap, agar putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan. 


Ia menegaskan, keadilan juga diperlukan ditegakan agar tidak lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh Majelis Hakim perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY.


“Agar putusan PKPU dan pailit ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan agar tidak ada lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh majelis hakim,” beber dia.


Livia meminta Mahkamah Agung dapat terketuk hatinya dengan surat yang dikirimkan oleh pihaknya. Sekali lagi, kata dia, kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim dalam putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit sangat merugikan PT Hitakara.


“Kesalahan yang dilakukan  Majelis Hakim dalam putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY (terkait pailit dan PKPU) ini bisa menjadi perhatian khusus karena sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara,” tandas Livia.


Soal PKPU Hitakara, Majlis Hakim KPN Surabaya Singgung Kasasi MA,  Kuasa Hukum: Tidak Ada Kasasi yang Ditunggu Keputusannya

Surat klarifikasi kepada ketua PN Surabaya
Surat klarifikasi kepada ketua PN Surabaya

Pada Rabu 2 Agustus 2023. PT Hitakara melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak ada yang ditunggu mengenai keputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY soal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang kuat aroma suapnya. Kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dan Henry Lim.S.H bahkan siap dikonfintir soal klaim Majlies Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyinggung proses kasasi di Mahkamah Agung.


Demikian hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan klarifikasi dan tanggapan atas surat no W14.U1/10495/Hk.03/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang menjawab permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara. Kuasa Hukum PT Hitakara mengirimkan surat bernomor ref.no.018/SRT/TIM-ADV-Hitakara /2023 pada tanggal 1 Agustus 2023.


“Bahwa melalui surat ini kami menegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY dan untuk lebih meyakinkan kami bersedia dikonfontir setiap saat,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Rabu,(2/8/2023).


Dalam surat itu, kuasa hukum PT Hitakara meminta, agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dapat berhati-hati dan cermat untuk menerima laporan dari majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY. Kuasa hukum PT Hitakara dalam suratnya menekankan, tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan.


“Tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” demikian bunyi surat kuasa hukum PT Hitakara.


Sekedar informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dkk. 


Melalui surat no no W14.U1/10495/HK.03/VII/2023 dan ditandatangani majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya yakni Hakim Ketua Dr Sutarno S.H.M.H Hakim Anggota I Ketut Tirto S.H .M.H dan Gunawan Tri Budiono.S.H mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juli 2023.


Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut sudah mempertimbangkan secara cermat seperti yang termaktub dalam putusan nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY sebagaimana pertimbangan majelis dan hakim pengawas di hal 40 sesuai bukti P.1-2, P.1-3 dan T.2 PII2 dan T-5, PII3 dan T6.


Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga mengklaim tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY karena sampai saat ini masih dalam proses kepengurusaan yang dilakukan tim pengurus dan hakim pengawas. Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut bahwa perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Sebelumnya, PT Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menkoplhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang kuat aroma suapnya. Permintaan PT Hitakara sendiri dilakukan melalui surat yang dikirim oleh Tim Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dan Henry Lim.S.H.


Tim kuasa hukum PT Hitakara sendiri juga telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap. 


Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.


Bahkan, PT Hitakara kembali mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sangat kuat aroma suapnya. Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.@_Red

24 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page