"Bisa Diancam Pidana Penjaran dan Denda Paling sedikit 20 Juta Rupiah dan Paling banyak 200 juta"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Diduga Pemilik tempat hibuaran malam Chug Bar menjual minuman beralkohol impor ilegal atau tidak mengantongi surat izin dari pihak terkait. Prodak minuman yang di jual sejenis Chivas Regal, Black Lebel dan ada juga minuman lainnya.
Chug Bar yang ada di Jl, Arif Rahmat Hakim salah satu tempat hiburan yang bandel dan mokong. Pasalnya usaha yang dikelola bermasalah dengan warga Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, yang merasakan dan mengganggu atas aktivitas rumah hiburan Chug Bar mengenai dentuman sura musiknya menggangu telinga dan sering tejadi keributan antara pengunjung
Tidak hamya itu saja, Bos Tempat Hiburan Malam (THM) Chug Bar juga meresahkan warga perumahan Wisma Mukti dan melanggar ketentuan usaha yang di kelola. Pasalnya, izin yang di kantongi sebagai Resto dan Karaoke keluaga, namun pada kenyataannya tempat Chug Bar di gunakan sebagai usaha rumah musik DJ dan diskotik.
Adapun dalam pantauhan Koordinatberita.com nampak di rak etalase minibar milik Chug Bar berjajar minuman keras yang bermerek minuman impor beretil alkohol 25 hingga 55 persen dengan merek Chivas Regal, Black Lebel dan ada juga minuman dari Cinah serta masih banyak minuman lainnya.
Dari minuman tersebut dapat di duga tidak memiliki izin dari pihak terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagagan.
Aturan Penjualan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol merupakan minuman yang biasa dikonsumsi oleh sebagian orang untuk menambah kenikmatan usai makan, menghangatkan tubuh, menghibur diri hingga melepas penat.
Minuman ini biasanya dapat dijumpai pada restoran dan bar dimana dalam penjualan minuman tersebut, penjual perlu memiliki sebuah izin legal. Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka usaha tersebut dapat dikenakan sanksi oleh instansi terkait.
Jenis dan Kadar Minuman Beralkohol
Seperti dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 golongan:
• Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen
• Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen
• Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen
Sementara minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
• Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor)
• Minuman beralkohol produksi dalam negeri, yang terbagi dalam dua jenis, yaitu:
• Minuman beralkohol non tradisional
• Minuman beralkohol tradisional.
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas. Adapun beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:
• Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
• hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan:
• toko bebas bea; dan
• tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
• Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
• Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol
SITU-MB adalah surat izin tempat usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Untuk mendapatkan izin tersebut terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan oleh penjual sebagaimana berikut:
Surat penunjukan dari Sub. Distributor atau Distributor.
• Fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP.
• Akta Pendirian Perusahaan
• Fotokopi Nomor Induk Berusaha
• Fotokopi NPWP.
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan.
• Dokumen Lingkungan
• Fotokopi IMB
Berdasarkan Pasal 14 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta rupiah dan paling banyak 200 juta
Dan atau dalam peredaran minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan/atau penjaran dan pidana denda sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. @_Oirul
Comments