top of page

Dibully "Anjing Pudel" Diintimidasi Kini Ayahnya Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara

Gambar penulis: khoirulfatma13khoirulfatma13

Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.
Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.

KOORDINATBERITA.COM | -Surabaya,( 26/3/25) Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan yang berujung pada tuntutan terhadap Ivan Sugiamto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/3). Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika 2 ini, tim penasihat hukum terdakwa membacakan duplik sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang ini merupakan lanjutan dari pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (24/3). Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Handiwiyanto, S.H., M.H., bersama Freddy Darawia, S.H., M.H., Fiqri Kurniawan Nasir, S.H., M.H., Adi Prasetyo, S.H., M.H., serta Michael Christ Harianto, S.H., M.H., menyoroti beberapa poin utama, termasuk dugaan bahwa anak terdakwa, Excell Matthew Sugiamto, menjadi korban perundungan setelah pertandingan bola basket di sekolahnya.


Berdasarkan bukti percakapan yang dikutip dalam WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan "poodle" setelah tim Excell memenangkan pertandingan.


"Mari ngono dee tak katai muka e kayak Poodle"


"Mari ngono arek e langsung terkenal nang Gloria"


Akibat ejekan tersebut, Excell meminta Ethan untuk meminta maaf melalui surat pernyataan dan video, namun permintaan tersebut ditolak. Perseteruan pun berlanjut hingga berujung pada laporan ke polisi, yang kini justru menempatkan ayah Excell sebagai terdakwa.


Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (19/3), JPU Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.


Namun, dalam pledoi yang telah disampaikan, tim kuasa hukum menyoroti dugaan fakta-fakta yang tidak disampaikan secara menyeluruh dalam dakwaan. Mereka juga mengajukan bukti percakapan yang menunjukkan adanya rencana pengerahan 50 orang dengan kayu dan besi oleh pihak Ethan.


"Ethan ws siap² 50 orang"


"Glo lek tawuran bawa barang besi, kayu"


Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Ivan Sugiamto memaksa Ethan untuk bersujud dan menggonggong sebagaimana yang dituduhkan.


Mereka menyatakan bahwa permintaan tersebut justru datang dari orang tua korban sebagai bagian dari upaya damai, bukan dari terdakwa.


Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City, Deborah Indriati, yang awalnya disebut sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Namun, pada akhirnya, pihak sekolah justru melaporkan kasus ini ke polisi.


Mereka juga mengkritisi absennya Deborah dalam persidangan, padahal keterangannya dinilai penting untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa ini.


Dalam dupliknya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya untuk membebaskan Ivan Sugiamto dari segala tuntutan.


"Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan uraian di atas, kami memohon agar terdakwa dibebaskan sesuai Pasal 191 KUHAP dan dipulihkan hak-haknya. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar tim penasihat hukum dalam pembacaan dupliknya.


Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari dugaan perundungan terhadap seorang siswa yang justru berujung pada tuntutan terhadap ayahnya.


Sidang ini menjadi penentu bagi nasib Ivan Sugiamto, dengan putusan akhir dari majelis hakim yang dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.@_Oirul

 
 

Commenti

Valutazione 0 stelle su 5.
Non ci sono ancora valutazioni

Aggiungi una valutazione
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page