top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Diam-diam Pemerintah Terbitkan Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, untuk Legalkan Bisnis


Koalisi Warga menilai vaksin Covid-19 berbayar merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat vaksinasi.
Koalisi Warga menilai vaksin Covid-19 berbayar merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat vaksinasi.

Koordinatberita.com| JAKARTA- Ditengah pandemi, rakyat yang menjerit atas ganasnya virus pagebluk atau yang dikenal dengan Covid-19 sudah mematikan ratusan orang meninggal dunia isolasi mandiri diluar Rumah Sakit. Namun kini alih-alih pemerintah melalui PT Kimia Farma Tbk yakni salah satu perusahaan milik yang melakukan bisnis penjualan Vaksinasi gotong royong yang diberlakukan para individu.


Pasalnya Pemerintah sebelumnya melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis. Kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 di mana badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. 


Bahkan peraturan ini disebut diam-diam, selain itu rentan ada dugaan bahwa aturan tersebut untuk melegalkan vaksinasi Gotong Royong untuk di jual secara publik.


Kini, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai pemerintah diam-diam telah mengeluarkan peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan vaksinasi atau vaksin Covid-19 berbayar untuk individu.


“Pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten. Ini terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” kata relawan Lapor Covid-19, Firdaus Ferdiansyah, dalam keterangannya, Ahad, 11 Juli 2021.


Firdaus mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis. Kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 di mana badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. 


Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.


Selama ini, kata Firdaus, pengadaan vaksinasi Covid-19 menggunakan skema pembelian oleh pemerintah, serta mendapatkan donasi dari negara lain (CEPI/COVAX). “Artinya, uang yang digunakan oleh pemerintah untuk membeli vaksin ke produsen merupakan uang rakyat,” katanya.


Menurut Firdaus, ditengah lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan vaksinasi program. 


Ia mengungkapkan, vaksin Covid-19 berbayar ini bukan hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandatnya melakukan vaksinasi Covid-19, namun juga menegaskan bahwa pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya.@_**

5 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page