Koordinatberita.com| SURABAYA- Tersangka berinisial SJ (31) asal warga Jalan Manyar Kartika Surabaya, relah menjadi peranjau narkotika puluhan gram sabu. Atas perbuatan itu, tersangka tersebut akhirnya jadi penghuni hotel prodeo.
Melalui SatresNarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu 06 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, menggrebek kamar kos di Jalan Keputih Tegal Timur Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Dari dalam kamar kos, diamankan satu pria berinisial SJ (31) warga Jalan Manyar Kartika Surabaya. Begitu,tersangka SJ, dibekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu dengan jumlah puluhan gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan barang jenis sabu tersebut dari BT (DPO), pada Rabu 03 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
“Sabu itu diranjau dipinggir jalan bawah pohon depan bangunan Apartemen dalam kantong kresek warna putih,” kata Daniel, Rabu (17/11/2021).
Narkotika sebanyak 1poket dengan berat 100 gram itu setelah menerima pada Jum’at 05 November 2021, oleh pelaku dipecah jadi 2 poket masing-masing berat 50 gram.
“Pelaku ini disuruh untuk mengambil ranjauan dan meranjau kepada pembeli dari BT (DPO) mendapatkan upah Rp 50.000, dan sudah menerima sebanyak 3 kali,” imbuh Daniel.
Daniel menambahkan, saat ini anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan guna membekuk pelaku lain yang terlibat.
Sekecil apapun informasi yang masuk akan ditindaklanjuti guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya yang merusak generasi penerus bangsa.
Tersangka SJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk barang bukti yang diamankan selain sabu dengan berat total 36,62 gram. Polisi juga menyita kantong plastik warna hitam, Timbangan Elektrik, sendok plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, kotak HP, dan 7 pak Plastik kosong.@_Arif
Opmerkingen