top of page

Debitur Palsu BRI Surabaya Ditetapkan Tersangka Lansung Dijebloskan ke Penjara

KORUPSI KMK RP 10 MILIAR

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Penyidik Pidsus Kejari Surabaya menetapkan Yano Octavianus Albert Manopo sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.


Dijelaskan Kajari Surabaya, Anton Delianto, tersangka Yano Octavianus Albert Manopo ini berperan sebagai debitur palsu. Ia menggunakan identitas palsu untuk permohonan KMK dan bekerjasama dengan Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim yang lebih dulu ditetapkan tersangka.


"Tersangka berinisial YOAM ini telah menikmati uang pencairan dana KMK sebesar seratus juta rupiah,"kata Anton Delianto pada Koordinatberita.com, rilisnya di Kejari Surabaya, Rabu (11/9).


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pria yang tinggal di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.


"Tersangka kami tahan selama dua puluh hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan,"terang Anton.


Sementara saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang BRI Surabaya Manukan Kulon, Nur Azza Karim dalam proses pencairan kredit KMK tersebut, Anton mengaku masih mendalaminya.


"Sementara itu dulu, kita masih mengembangkan lagi,"pungkasnya.


Untuk diketahui,Yano Octavianus Albert Manopo adalah orang ke empat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit KMK di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.


Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO) dan Agus Siswanto selaku debitur.


Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tersangka Lanny untuk membuat kredit fiktif.


Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.@_Oirul

26 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page