Koordianberita.com| SURABAYA~ Crisna Palupi Saraswati (41), buron dalam kasus kepabeanan pada 2010, akhirnya tak berkutik saat dieksekusi tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak di kediamannya, Malang, Rabu (27/1/2021).
Melalui Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, eksekusi itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, S.H, M.H berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Kepabeanan atas nama Crisna Palupi Saraswati pada hari Rabu, 27 Januari 2021 di kota Malang, Jawa Timur dan kemudian terpidana ditangkap berdasarkan dari putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung RI, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” kata M Ali Rizza.
Menurut pengakuan Ali Rizza, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) telah memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan.
“Kami sempat kesulitan untuk mengeksekusi terpidana dikarenakan terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya, lalu pindah domisili ke Malang,”imbuhnya.
Lebih lanjut Ali Rizza mengatakan, tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi Terpidana dikarenakan Terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya, namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan didapatkan info bahwa Terpidana sudah pindah domisili di kota Malang.
Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat dan Terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Selama proses eksekusi, terpidana terbilang cukup kooperatif. Untuk sementara kita titipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jatim,” tandasnya.@_Oirul
Comments