KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Makamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi pengusaha sekaligus yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Mengutip dari laman resmi Makamah Agung RI amar putusan mengabulkan gugatan emas 1,1 ton kepada Antam.
"Kabul," bunyi putusan kasasi mengutip dari laman resmi Makamah Agung RI yang dikutip, Selasa (5/7).
Dia kemudian disebutkan telah bertransaksi Rp3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas. Namun, dia baru mendapatkan emas 5,9 ton emas.
Budi Said kemudian menggungat ANTM senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan Budi Said, kemudian di tingkat banding ANTM menang.@_**
Commentaires