KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pemkot Surabaya bersama BNN Kota Surabaya merazia kafe dan klub malam di Surabaya. Salah satunya, Chug Cafe di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, yang akhirnya disegel karena tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan razia juga dilakukan di Paradise Club, Jalan Embon Malang, Surabaya. Petugas gabungan, sebut Fikser, juga memeriksa perizinan kedua tempat hiburan malam. Dan, Chug Cafe terbukti tidak memiliki perizinan lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan, Chug Cafe di Lidah Wetan tidak memiliki izin. Maka, kami segel dan tidak boleh beroperasi sebelum izinnya keluar. Untuk Paradise Club izinnya lengkap," terang Fikser, Minggu (5/11/2023).
Fikser menerangkan dalam razia itu petugas gabungan memeriksa kartu identitas pengunjung, LC, dan karyawan. Petugas pun mengamankan sembilan orang tidak membawa KTP. Sementara dua orang lainnya diamankan karena belum cukup umur masuk RHU (Rekreasi Hiburan Umum).
"Paradise Club kami mengamankan sembilan orang tidak membawa KTP. Sedangkan, Chug Cafe diamankan empat orang, dua tidak membawa KTP, dua masih belum cukup umur," kata Fikser
Ditambahkan Fikser, pihaknya memberikan surat pernyataan untuk pengelola tempat hiburan malam itu, agar tidak menerima pengunjung maupun pegawai yang di bawah umur. Apabila dilanggar, pihaknya tak akan segan menindak tegas tempat hiburan malam yang 'ndablek'.
"Kalau tetap masih melanggar, kami akan berikan sanksi tegas berupa penyegelan," tambah Fikser.
Sementara itu, Humas BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo mengatakan tes urine dilakukan kepada pengunjung, LC, dan karyawan Paradise Club. Dan, hasilnya tujuh orang positif narkoba.
"Dari ratusan orang yang kami lakukan tes urine, ada tujuh orang yang positif metamfetamin dan amfetamin," kata Singgih.
Tujuh orang tersebut terdiri dari empat pengunjung laki-laki dan tiga LC yang saat itu menemani tamu. Saat ini mereka telah dibawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.@_Oirul
留言