”DPO Terpidana Kini Di Jebloskan ke Rutan Medaeng”
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Setelah sempat buron, tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Abdul Hakim, DPO terpidana kasus pemalsuan lem merk Alteco.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman
"Yang bersangkutan (Abdul Hakim) kami tangkap di kawasan jalan panggung sekitar pukul 14.00 tadi siang,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Kamis (4/7).
Menurut Fathur, eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Surabaya mengantongi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut tapi tidak tidak dipenuhi,"terangnya.
Usai ditangkap, masih kata Fathur, tim jaksa eksekutor membawa Abdul Hakim ke Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan administrasi.
"Selanjutnya kami bawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukumannya,"pungkas Fathur.
Untuk diketahui, Kasus pemalsuan merk lem alteco tersebut bermula dari laporan PT Alteco Chemical Indonesia yang menemukan peredaran lem alteco palsu di Jawa Timur yang dilakukan Abdul Hakim.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abdul Hakim divonis bersalah dan di hukum 4 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta.
Atas putusan tersebut, Abdul Hakim menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun upaya hukumnya kandas, Ia tetap dihukum 4 bukan penjara.
Tak puas dengan vonis tersebut, Abdul Hakim mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan menguatkan putusan sebelumnya.@_Oirul
Opmerkingen