KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memeriksa saksi-saksi untuk mencari keberadaan buron Harun Masiku. KPK mengatakan melakukan pemeriksaan karena ada informasi baru.
"Jadi bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru, ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti, itu saja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Ali menjelaskan sejauh ini ada 3 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Dan pada Senin nanti, KPK dijadwalkan akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kan kemarin tiga orang lebih sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Berikutnya hari Senin juga nanti kami memanggil pihak yang diduga ada kaitannya dengan hal tersebut, sehingga tentu kami mengkonfirmasinya," kata dia.
Ali juga membantah bahwa apa yang baru dilakukan KPK belakangan ini terkait Harun Masiku hanya gimik belaka. Namun Ali belum bisa memberi tau apakah penyidik sudah mengetahui lokasi dari Harun Masiku.
"Di mana pun keberadaannya itulah yang sedang kami dalami dari beberapa pihak yang informasi ini, kan, informasi baru ya pihak-pihak yang sebelumnya belum pernah dipanggil dalam pemeriksaan kasus korupsi atau pun pencarian, tetapi ketika ada informasi baru kemudian kami lakukan pengejaran melalui informasi-informasi yang ada," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku selama tiga hari berturut-turut. Dua saksi di antaranya merupakan mahasiswa.
Saksi lain yang telah diperiksa penyidik itu ialah Simon Petrus, yang berprofesi sebagai pengacara. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/5).
Sehari berselang, tepatnya pada Kamis (30/5), penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Esok harinya pada Jumat (31/5), diperiksa mahasiswa lain, Melita De Grave.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU. Suap Rp 600 juta itu diduga terkait pengurusan PAW DPR.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.
Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.@_Network
Comentarios