Bumerang, Terdakwa Ivan Sesumbar 'Bilang Panggil Semua Kapolres, Kapolda, Jaksa, Pasti Pulang Semua'
- redaksikoordinatberita
- 5 Mar
- 1 menit membaca

KOORDINATBERITA.COM | Sidang kasus perundungan anak dengan terdakwa Ivan Sugianto dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Maret 2025. Saksi menilai bahwa Ivan sesumbar saat kejadian.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Suwindarto selaku sekuriti Educity Pakuwon serta Lazarus Sutikno Pamungkas dan Daefrianus Gulo sebagai guru di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Dalam keterangan yang disampaikan Lazarus, pelaku perundungan, Ivan sempat sesumbar untuk mendatangkan aparat penegak hukum (APH). Pengakuan Ivan dibenarkan oleh dua saksi lainnya.
"Bilang panggil semua kapolres, kapolda, jaksa, kalau sama Ivan pasti pulang semua," ucap Lazarus menirukan ucapan terdakwa Ivan saat itu.
Sementara itu, Ivan membantah kesaksian itu. Pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto juga menegaskan bahwa seluruh kesaksian yang diucapkan dalam persidangan punya konsekuensi.
Menurut dia, ucapan kliennya itu salah ditangkap oleh kedua saksi. Billy mengatakan, Ivan berkata harusnya pihak sekolah maupun korban bisa memanggil polisi untuk pendampingan mediasi.
"Bukan berarti disalahartikan panggil polsek, polres, polda akan pulang kalau ada saya (Ivan). Ini berbeda sekali," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widyana menerangkan bahwa JPU menghadirkan tiga saksi yang melihat kejadian secara langsung.
Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa Ivan Sugianto akan kembali digelar pada Jumat 7 Maret 2025. Agendanya, pembelaan terdakwa atau pledoi.@_Oirul
Comments