KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22) menjadi 5 tahun penjara. Randy sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto.
Banding perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) dengan terdakwa Bripda Randy diadili majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas.
Vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY diputuskan pada 17 Juni 2022. "Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan itu' sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun," isi putusan banding yang dikutip detikJatim.
Mengenai putusan itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membenarkan. Kejari Mojokerto menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Surabaya pada 28 Juni 2022."Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim PT Surabaya memvonis terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun, lebih berat dari vonis PN Mojokerto," terangnya kepada wartawan.
Kasus aborsi yang menjerat Randy ini mencuat akhir tahun lalu. Kekasih Randy yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.@_**
Comments