"BPN ll Surabaya Sebagai Tergugat tidak Hadir di Persidangan dan Tanpa Alasan"
Koordinatberita.com| SURABAYA- Sidang dengan nomer perkara 352/Pdt.G/2021/PN.Sby yang merupakan sidang pembuktian saksi terpaksa diundur tanggal dua puluh lima November 2021 karena semua tergugat tidak satupun yang hadir. Ketidakhadiran para pihak yang berperkara itu hal yang penting untuk menghadiri sidang. Padahal para pihak sudah dilakukan secara resmi.
Terkait itu patut dianggap sebagai pelecehan atau menghina jalanya proses hukum. Hal ini baik Tergugat dan penggugat yang tidak memberikan kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan, Kamis 18 / 11 / 2021
Sementara saksi penggugat yakni Sulaiman dan saksi yang lain sangat kecewa atas ketidakhadiran semua tergugat termasuk, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ll Surabaya, dan tergugat pejabat pemerintah tidak luput dari kekecewaan saksi penggugat yang jauh jauh dari banyuwangi untuk memberi kesaksian dipersidangan namun Batal.
” Sangat kecewa dan diluar dugaan kok bisa pejabat pemerintah selaku tergugat satu dua dan tiga mangkir dari panggilan hakim “.Tuturnya
Kepada Koordinatberira.com, Kuasa hukum penggugat Inpi Yusnandar S.OS, S.H., M.H berharap kepada semua tergugat untuk kooperatif dalam berperkara.
” Yang bersengketa khususnya dari pihak tergugat yang tadinya hadir dan diwakili kuasanya secara lengkap namun tiba-tiba hilang dan ini alasan apa saya tidak paham tapi pada kenyataannya dipanggil di informasi 2 kali dan ternyata tidak ada sidang sudah dibuka mereka tidak punya alasan apapun dan kita juga sudah mengkonfirmasi kepada mereka tidak ada jawabannya maka ini sebenarnya seharusnya tidak terjadi apakah sudah ada pemanggilan majelis sudah memanggil melalui sarana informasi terkait , semoga ini nantinya bisa menjadi suatu harapan bersama bahwa sidang ini bisa selesai dengan cepat bisa juga sesuai dengan harapan kita semuanya para pihak bisa menyadari bahwa ini merupakan sebuah lembaga yang harus kita hormati lembaga negara yang akan menentukan suatu keadilan dan seharusnya kita juga bijak untuk menghormati keadaan ini kemudian kita bisa punya pikiran yang sama selaku kuasa hukum dari keluarga Sutopo“. Pungkasnya.@_Arif
コメント