PALEMBANG~ Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK nomor 08.A/S-HP/XVIII.PLG/01/2020 atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Diketahui bahwa Pengamanan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Memadai.
Neraca Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per 31 Desember 2018 menyajikan Aset Tetap sebesar Rp 12.783.316.397.665,50. Sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp 334.799.307.005,68 atau 0,03 % yang berasal dari realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2019.
Pemeriksaan terhadap pengamanan BMD berupa gedung dan bangunan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan Gedung dan bangunan yang tercatat pada KIB C Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak diketahui alamat dan keterangan penggunaan.
Pemeriksaan terhadap daftar aset tetap gedung dan bangunan yang dicatat pada KIB C menunjukkan bahwa sebanyak 1.419 item gedung dan bangunan yang teregister pada 7 OPD tidak memiliki informasi alamat yang menunjukkan lokasi gedung dan bangunan serta keterangan penggunaan gedung dan bangunan.
Selain itu penggunaan rumah dinas pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan tanpa Surat Izin Penghunian (SIP) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan mencatat aset tetap gedung dan bangunan berupa rumah negara sebanyak 9 unit, yang terdiri dari rumah negara golongan I sebanyak 2 unit, rumah negara golongan II sebanyak 2 unit, dan rumah negara golongan III sebanyak 5 unit.
Hasil wawancara terhadap pengurus barang dan pemeriksaan fisik atas aset rumah dinas pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan diketahui bahwa 6 unit rumah dinas dihuni oleh pegawai dan eks. pegawai Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan.
Penggunaan rumah dinas ini dilakukan tanpa disertai Surat Izin Penghunian (SIP). Selanjutnya gedung dan bangunan tidak memiliki papan nama tanda kepemilikan.
Hasil pengamatan fisik atas aset gedung dan bangunan diketahui bahwa masih terdapat gedung dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang tidak memiliki papan nama tanda kepemilikan.
Dalam laporannya BPK RI juga mengungkapkan gedung dan bangunan belum tercatat dalam KIB C Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Hasil pengamatan fisik dan pemeriksaan dokumen atas daftar gedung dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diketahui bahwa terdapat gedung dan bangunan yang tidak tercatat pada KIB C Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 3 perangkat daerah, yaitu:
1. Badan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Aset gedung dan bangunan pada Badan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berupa panggung pergelaran yang berada di lokasi anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aset gedung dan bangunan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berupa rumah dinas. Pada KIB C dinas rumah dinas yang tercatat sebanyak 67 unit, sementara menurut data penghunian terdapat 106 unit rumah dinas, sehingga terdapat 39 yang belum tercatat dalam KIB C Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Rincian pada Lampiran 14.
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aset gedung dan bangunan pada BPKAD berupa gedung di Jl. Aerobik Kel. Lorok Pakjo Palembang, yang digunakan sebagai kantor DPD Partai Golkar.
Terdapat gedung dan bangunan yang beralih fungsi dan belum ditetapkan status penggunaannya.
Berdasarkan hasil pengamatan fisik atas aset tetap gedung dan bangunan diketahui sebagai berikut.
1. Bangunan pada Dinas Perindustrian yang tercatat sebagai Bangunan Gudang Tertutup Permanen telah beralih fungsi menjadi rumah tempat tinggal. Penghuni bukan merupakan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Bangunan pada Dinas ESDM yang tercatat sebagai Rumah Negara Golongan II Type A Permanen telah beralih fungsi menjadi kantor cabang dinas.
Selanjutnya bangunan berupa rumah dinas pada Dinas Perindustrian telah dihancurkan namun tidak disertai SK Penghapusan Dalam daftar aset tetap gedung dan bangunan pada Dinas Perindustrian tercatat aset bangunan berupa rumah negara golongan I tipe A permanen.
Bangunan berlokasi di Jl. Taman Kenten Kel. 8 Ilir Palembang dengan nilai tercatat sebesar Rp. 68.200.000,00. Hasil pengamatan fisik bersama pengurus barang Dinas Perindustrian dan Bidang Pengelolaan BMD BPKAD diketahui bahwa sudah tidak terdapat bangunan sebagaimana tercatat dalam daftar KIB C tersebut dan lahan telah disewakan kepada pihak ketiga untuk menjadi lahan parkir. Atas bangunan yang tersebut belum ada SK Penghapusan.
Bangunan pada Dinas Kesehatan dimanfaatkan tanpa adanya perikatan Hasil pengamatan fisik atas gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan diketahui bahwa terdapat aset berupa bangunan yang dimanfaatkan tanpa adanya perikatan.
Bangunan ini dimanfaatkan oleh Forum CSR Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan yang tercatat sebagai bangunan UPTD BKOKM Dinas Kesehatan. Adapun aset bangunan sesuai KIB C yang dimanfaatkan adalah sebagaimana tertera pada tabel sebagai berikut.
1. Bangunan Gedung Kantor Permanen Jl. Asrama Putra Kel. Sekip Jaya Kec. Kemuning Palembang Gedung Kantor BKOKM Rp.1.726.571.835,18
2. Mess/Wisma/Bungalaw/Tempat Peristirahatan Permanen Jl. Asrama Putra Kel. Sekip Jaya Kec. Kemuning Palembang Mess BKOKM Rp.2.343.467.000,00
3. Bangunan Gedung Kantor Permanen Jl. Asrama Putra Kel. Sekip Jaya Kec. Kemuning Palembang Pagar Halaman Rp.79.400.000,00
Pemanfaatan aset bangunan UPTD BKOKM diajukan oleh Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU) Sumatera Selatan dan Forum CSR Kessos Sumatera Selatan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat permohonan pinjam pakai gedung ex BKOKM nomor 003/ext/FCSRSS/III/2019 tanggal 2 Mei 2019.
Hasil wawancara dengan Ketua Forum CSR Kessos Sumatera Selatan diketahui bahwa Forum CSR Kessos Sumatera Selatan telah menempati bangunan sejak bulan Mei 2019.
Bangunan digunakan sebagai kantor Forum CSR Kessos Sumatera Selatan, tempat pelatihan kepada masyarakat, dan tempat pelatihan peserta magang ke Jepang. Izin pemakaian bangunan ini diperoleh secara lisan melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Sampai dengan Desember 2019, belum ada dokumen pemanfaatan atas aset tetap gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan ini. Kondisi tersebut menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
1) Sekretaris Daerah selaku pengguna barang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Penatausahaan Barang melakukan pengamanan atas aset gedung dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku;
2) Sekretaris Daerah selaku penguna barang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menginstruksikan pengurus barang Sekretariat Daerah, pengurus barang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengurus barang Dinas Perhubungan, pengurus barang Dinas Pendidikan, pengurus barang Dinas Perkebunan, pengurus barang Dinas Kehutanan, pengurus barang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan pengurus barang Dinas Kelautan dan Perikanan agar melakukan pencatatan secara lengkap dan akurat aset gedung dan bangunan;
3) Kepala BPKAD untuk menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD agar membuat perjanjian pemanfaatan aset gedung BKOKM dengan Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU) Sumatera Selatan dan Forum CSR Kessos Sumatera Selatan dengan memedomani ketentuan yang berlaku.@_Pri
Comments