top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

BPK 'Cium' Pelanggaran Terkait Lolosnya CBP, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

”Pengelolaan Beras Bencana Alam Bulog Jatim & PT JPLB Tabrak Aturan Menteri Sosial”

Koordinatberita.com| SURABAYA - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Pendapatan, Biaya dan Investasi Perum Bulog dan PT JPLB Tahun 2017 dan 2018, Penyaluran CBP untuk Bencana Alam pada 3 Divre Tidak Didukung Dokumen yang Dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Sosial sebanyak 436.468,60 kg atau Rp 4.044.401.719,20. Diantaranya Terdapat Penetapan Status Bencana/Tanggap Darurat Tidak Tepat Sebanyak 67.740,00 kg Senilai Rp 645.920.086,00.


CBP merupakan beras milik pemerintah yang dikelola Perum Bulog dalam penanganan tanggap darurat atau kerawanan pangan pasca bencana, stabilisasi harga dan keperluan lainnya yang ditetapkan pemerintah. 


Penggunaan CBP untuk stabilisasi harga dilakukan untuk menangani lonjakan harga yang terjadi di daerah tertentu melalui Operasi Pasar (OP). Sedangkan penggunaan CBP untuk bencana alam dilakukan untuk memenuhi kebutuhan beras dalam keadaan darurat atau kerawanan pangan.


Mekanisme penyaluran CBP untuk bencana alam dimulai dari divre operasional/subdivre/kansilog menerima surat permintaan CBP bencana alam dari Gubernur/Bupati/Walikota. Surat permintaan tersebut menjadi dasar dalam penerbitan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)/Delivery Order (DO). 


SPPB/DO asli diserahkan kepada pihak petugas penyaluran pemerintah daerah (pemda) dan ditembuskan ke gudang sebagai dasar kepala gudang untuk mengeluarkan beras CBP bencana alam dengan menerbitkan dokumen GD1K. Selanjutnya, divre operasional/subdivre/kansilog dan petugas penyaluran pemda menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani kedua belah pihak.


Di 2018, Perum Bulog telah menyalurkan CBP untuk bencana alam sebanyak 6.850.777,31 kg. BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran CBP bencana alam di 2018 pada 10 divre yang menjadi sampling pemeriksaan sebanyak 2.130.246,11 kg. 


Hasil pemeriksaan diketahui pelaksanaan penyaluran beras CBP untuk bencana alam pada 3 divre, yaitu Sumut, Sumsel & Babel dan Jatim belum sesuai dengan ketentuan. 


Permasalahan dalam penyaluran CBP untuk bencana alam tersebut, antara lain Pengajuan CBP untuk bencana alam tidak didukung Surat Penetapan Status Tanggap Darurat. Pengajuan dan penerbitan DO CBP dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai.


Penetapan masa tanggap darurat tidak didukung dengan Surat Penugasan kepada Instansi Sosial dan data korban dari Instansi Sosial. Permohonan penyaluran CBP melebihi masa tanggap darurat. Dan penetapan status tanggap darurat bencana alam kurang tepat dan kelebihan realisasi CBP bencana alam.


Jumlah pelaksanaan penyaluran CBP bencana alam oleh Perum Bulog yang tidak sesuai ketentuan adalah 22 pengajuan Pemda sebanyak 436.468,60 kg senilai Rp 4.044.401.719,20, Divre Jatim.


Sesuai Surat Keputusan Bupati Lamongan No. 188/45/Kep/413.013/2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung, dan Rob di Kec. Paciran dan Kec. Brondong, menetapkan bahwa status tanggap darurat selama 30 hari. 


Penetapan status tanggap darurat tersebut didasarkan pada surat BMKG tanggal 16 Januari 2018 No. KT.304/107/MJUD/I/2018 perihal prakiraan kondisi iklim Januari-Maret 2018 di Jawa Timur. Selain itu penerbitan tanggap darurat juga memperhatikan surat dari Camat Paciran dan Camat Brondong 22 Januari 2018 perihal permohonan bantuan beras bagi para nelayan mengingat tidak dapat melaut.


Penetapan status tanggap darurat Bupati tersebut secara substansi tidak sesuai kondisi yang sebenarnya. Mengingat pernyataan tanggap darurat yang mengacu pada prakiraan kondisi iklim di Januari-Maret 2018 sebagaimana surat BMKG dan mengacu pada surat Camat Paciran dan Camat


Brondong tentang permohonan bantuan beras bagi nelayan yang tidak dapat melaut, sehingga dalam hal ini belum terjadi bencana.


Sedangkan perihal pernyataan status tanggap darurat sebagaimana keputusan Bupati berbunyi, “Status tanggap darurat Bencana banjir, tanah longsor, angina puting beliung, dan rob di Kec. Paciran dan Kec. Brondong” yang mana dalam judul tanggap darurat tersebut menyebutkan banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan rob.


Setelah penetapan status tanggap darurat tersebut, Bupati Lamongan membuat surat permohonan permintaan CBP kepada Kepala Subdivre Bojonegoro sesuai surat No. 541/62/413.106/2018 tanggal 12 Februari 2018 sebanyak 9.170,00 kg. 


Atas surat permohonan permintaan CBP bencana alam tersebut, Kepala Subdivre Bojonegoro mengeluarkan Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order tanggal 14 Februari 2018 sebanyak 9.170,00 kg atau senilai Rp79.971.570,00. Lalu diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kab Lamongan. 


Adapun syarat kelengkapan pengeluaran DO secara administrasi telah dipenuhi, yaitu Permohonan Kepala Daerah kepada Perum Bulog, Penetapan status tanggap darurat, Data korban dari Instansi Sosial dan Surat Penugasan kepada Instansi sosial.


Hasil konfirmasi kepada Kasie OPP dan Kasubdivre Bojonegoro menyatakan, CBP bencana alam disalurkan dengan kondisi bila benar-benar terjadi bencana alam, seperti kejadian angin kencang yang menyebabkan nelayan tidak dapat melaut.


Dengan demikian jumlah penetapan status bencana yang secara substansi kurang tepat sebesar Rp.576.639.294,00 (Rp 496.667.724,00 + Rp 79.971.570,00). Hal tersebut disebabkan Kasubdivre Bojonegoro, Madura dan Probolinggo pada Divre Jatim tidak cermat dalam mengevaluasi permintaan alokasi CBP Bencana Alam dari pemerintah daerah.


BPK merekomendasikan kepada Direksi Perum Bulog agar menginstruksikan kepada Kepala Kansilog Gunungsitoli dan Kepala Subdivre Bojonegoro agar melakukan koordinasi dengan Pemda terkait untuk melakukan pemulihan kerugian Perum Bulog sebesar Rp 576.639.294,00.


Sampai berita ini dinaikkan Koordinatberita.com, pihak Kepala Humas Bolog Jatim terkesan tutup mata. Pasalnya, melalui Andhika selaku Kahumas saat dikonfirmasi Sabtu, 12 September 2020 melalui pesan WhatsApp tidak direspon. Padahal WhatsAppnya terlihat aktif. Hingga berita ini dinaikkan @_Oirul/Pri

37 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page