top of page

Bila Ada Dugaan Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Akan Turun Tangan


Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan pemeriksaan KY terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur masuk ranah kode etik. Jika dalam perkembangan ada dugaan suap, Alex menegaskan KPK akan turun tangan.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan pemeriksaan KY terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur masuk ranah kode etik. Jika dalam perkembangan ada dugaan suap, Alex menegaskan KPK akan turun tangan.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - KPK siap turun tangan terkait vonis bebas pembunuh Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. KPK akan melakukan pengusutan jika Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan hakim yang menangani perkara itu menerima suap.


Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan pemeriksaan KY terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur masuk ranah kode etik. Jika dalam perkembangan ada dugaan suap, Alex menegaskan KPK akan turun tangan.


"Tentu kalau misalnya ada dari pihak KY itu menduga ada suap, tentu nanti kita juga akan pasti turun terkait dengan memanggil pihak terdakwa atau penasihat hukumnya. Dan mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya seperti itu," kata Alex Marwata dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).


Alex menerangkan, hasil investigasi KY ada beberapa alat bukti yang diabaikan dalam pembuatan putusan. Selanjutnya, KY akan mendalami apakah pengabaian bukti itu ada imbalannya atau tidak.


"Nah kan kami kaitannya apa? Kalau ada suap di dalam membuat putusan, itu adalah korupsi," jelas dia.

Dia melanjutkan, ketika kasus vonis bebas itu hanya menyangkut ketidakprofesionalan dan tidak ada indikasi suap, maka KPK tidak bisa bertindak. Begitu pun sebaliknya.


"Jadi kalau ada unsur kickback suap sehingga putusannya atau alat-alat bukti fakta persidangan diabaikan, kita sih hanya bisa menduga, mencurigai pasti ada sesuatu ketika fakta-fakta alat bukti yang disajikan oleh jaksa, itu kemudian diabaikan oleh hakim yang membuat putusan. Pasti ada sesuatu, kan baru dugaan. Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim," ungkap dia.


Tiga Hakim Diberhentikan


Sebelumnya Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.


"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).


"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.


Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.


Sebelumnya, KY masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Diketahui, KY telah memeriksa hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo secara tertutup di PT Surabaya pada Senin kemarin.


Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KY, Mukti Fajar. Dia menyebutkan para hakim itu dimintai keterangannya selama lima jam lamanya.


"Sudah diperiksa kemarin. Kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," kata Mukti kepada wartawan di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (20/8).


Adapun keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.


Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.


Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.@_Network

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page