KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana satu tahun enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Richard dengan sengaja menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara Richard di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batil terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," kata hakim Alimin.
Hakim Alimin menjelaskan serangkaian peristiwa di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Richard kala itu mengaku siap ketika Ferdy Sambo meminta dirinya membunuh Yosua. Richard kemudian menambahkan peluru ke dalam senjata api Glock 17 atas perintah Sambo.
Setelahnya, Richard bergegas masuk ke mobil saat Putri Candrawathi turun dari lantai tiga rumah Saguling. Ia berada dalam satu mobil bersama Yosua, Putri, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bergerak ke rumah dinas Duren Tiga.
Setibanya di rumah dinas, Richard naik ke lantai dua dan berdoa di kamar ajudan. Mendengar Sambo datang, ia lantas turun dan menemui atasannya tersebut. Saat itu, kata hakim, Richard mengokang senjatanya atas perintah Sambo.
Kemudian Sambo memerintah Ricky untuk memanggil Yosua yang tengah berada di area taman rumah dinas. Yosua pun memasuki rumah atas panggilan dari Kuat yang sebelumnya diperintah oleh Ricky.
"Korban Yosua dipegang lehernya oleh saksi Ferdy Sambo dan didorong ke depan serta berkata 'jongkok'. Kemudian atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah menembak senjata GLock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak tiga dan empat kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo 'Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak'," ujar hakim.
Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tindak pidana itu dilakukan Richard bersama-sama dengan Sambo yang telah divonis dengan pidana mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.
Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.@_Network
Commentaires