Koordinatberita.com| SURABAYA- Terdakwa Ratih Agnes Pratiwi Binti Soemarsono (25) tahun sebagai sales yang didakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo ayat (1) KUHP telah diputus saat menjalani sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Rabu (3/3/21)
Majelis Hakim dalam putusannya bahwa Mengadili, menyatakan 1, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama 1 (Satu) tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Vonis 1 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan Diah Rapti Hapsari, SH, MH Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratih Agnes Pratiwi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Adi Cipta Nugraha, SH., M.H. dan Setiono Pribudi, SH mengatakan, sesuai dengan pembelaan agar majelis Hakim neringankan terdakwa. Karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya juga bersikap sopan dalam persidangan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga terpaksa harus meminjam uang dikerenakan karaena terdakwa diberhentikan dari pekerjaan akibat Pandemi Cobid-19 sejak maret 2020. Sedangkan terdakwa harus memberikan nafkah juga untuk keluarga di desa”, Jelas Adi dari ACN Law Office, Advokat dan Konsultan Hukum Usai Persidangan di PN Surabaya.@_Arif
コメント