Koordinatberita.com| JAKARTA~ Vaksinasi corona segera dimulai pada 14 Januari 2021 bagi tenaga kesehatan. Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi akan menjadi yang pertama disuntik vaksin Sinovac.
Nantinya, setiap nakes dan masyarakat yang sudah divaksin corona akan diberikan tanda khusus berupa kartu vaksinasi.
"Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi COVID-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi COVID-19 berupa kartu Vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik," demikian bunyi Pasal 25 ayat 1 Permenkes 84/20, Kamis (24/12).
"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi COVID-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," lanjut ayat 2.
Seperti apa penampakan kartu vaksinasi yang dimaksud?
Bentuk kartu vaksinasi corona terdapat dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.
Lalu, di bawahnya juga terdapat nomor vaksin yang disuntikkan ke masyarakat, lengkap dengan jadwal vaksinasi kedua.
Sebab, vaksinasi corona akan dilakukan 2 kali dalam jangka waktu tertentu. Tergantung jenis vaksin yang disuntikkan, minimal selang waktu 14 hari.@_**
ความคิดเห็น