top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Bawa Samurai penghabisan 1 Meter, Puluhan Anggota Gangster Diamankan Saat Hendak Tawuran di Surabaya


"Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran," ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10).
"Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran," ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Puluhan anggota Gangster di kawasan Surabaya Barat di ketauhi membawah senjata tajam ( Sajam ) yang hendak tawuran antar Gangster berhasil di amankan. Karena dianggab merasakan dan membahayakan, Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gangster yang membuat kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.


Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan anggota gangster.


Dari Puluhan anggota gangster yang diduga hendak tawuran tersebut, satu orang yang menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata.


Selain itu remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.


"Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran," ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10).


AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.


"Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran," ujar AKP Haryoko.


Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.


Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter. 


"Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Haryoko.


Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.


"Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.


Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.


"Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.


Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.@_Oirul

18 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page