KOORDINATBERITA.COM| Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membantah menyita uang senilai Rp 172 juta dari Rossa, terkait kasus robot trading DNA Pro.
Uang itu merupakan honor dari pemilik nama asli Sri Rossa Roslaina Handiyani seusai mengisi acara DNA Pro di Bali.
"Penyidik tidak menyita uang dari Rossa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Baca juga: https://www.koordinatberita.com/single-post/pakar-hukum-anggap-tak-tepat-polisi-sita-honor-artis-dalam-kasus-dna-pro
Perwira tinggi Polri itu juga menegaskan bahwa Rossa tak memberikan uang tersebut.
"(Penyidik) tidak menerima," kata Brigjen Whisnu.
Whisnu mengatakan uang itu berasal dari kontrak Rossa dengan DNA Pro secara profesional untuk mengisi sebuah acara.
"Ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," jelas Whisnu.
Rossa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis pekan lalu. Dia diberikan 23 pertanyaan oleh penyidik.
Kepada polisi, mantan istri Yoyo Padi itu mengaku tidak mempromosikan DNA Pro. Sebelumnya, Rossa mengatakn bahwa uang Rp 172 juta itu dsierahkan ke polisi.@_**
Comments