“Praktisi Hukum Unair: Corona, Lahan Baru Rentan Penyimpangan, Patut Diawasi Berama”
Koordinatberita.com| NASIONAL~ Banyak anggaran negara terkait proyek pembangunan difokuskan yang diperuntukan memerangi penyebaran virus corona (Civid-19). Kendatinya, untuk sepatutnya dilakukan pengawasan yang super ekstra dan ketat. Pasalnya, ini ladang baru yang berpotensi untuk memperkaya diri.
Proyek pemindahan Ibukota baru, sekian persen untuk penanganan corona di tanah air, bahkan pembangunan Ibukota baru dikabarkan dihenitan sementara dan masih banyak proyek-proyek anggaran yang dialihkan.
Seperti dilangsir dari tayangan vedio Mahfud MD dalam program Profit di CNBC Indonesia (Selasa, 17/03/2020), bahwa Mahfud MD memastikan pemerintah berkomitmen untuk mengalihkan anggaran untuk menangani penyebaran wabah virus Corona. Mahfud MD dalam postingan di Instagram yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa dana-dana yang selama ini dianggarkan untuk pembangunan atau proyek dipastikan akan dialihkan untuk kepentingan kesehatan rakyat.
Dalam hal ini, selain bersama-sama memerangi penyebaran covid-19. Kini yang menjadi pertanyaan, bagaiman pengawasan terkait angaran-anggaran tersebut...?
Salah satu dari praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yakni I Wayan Titip, SH, MS, menyampaikan terkait anggaran proyek-proyek itu, patut untuk diawasi jangan sampai lengah, karena ini ladang baru yang berpotensi masuk ke tindakan kejahatan korupsi.
“Pengawasan penggunaan anggaran lemah. Terutama untuk bahan habis pakai campuran disinfektan, APD,....paling mudah diakali....,” ungkap Wayan dengan nada bertanyak saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Rabu 8/4/2020.
Selain itu juga, Wayaya mengungkapkan dalam pengawasan ini yang berkompeten yakni KPK untuk mengasi. “Seba, untuk pengawasan penggunaan anggaran negara dalam mengatasi pandemi covid 19 libatkan sepenuhnya KPK,....biar KPK periode ini ada kerjaannya..!,” ungkapnya sedikit menyindir.
Sementara lembaga KPK juga sudah mewanti-wanti. Bila anggaran yang digunakan penangan covid-19 ada yang mengkorup. Maka, diancam hukuman seumur hidup atau mati.
Dikutip dari pemberitaan detikNews,
Senin, 23 Mar 2020, dengan judul “KPK Saat Darurat Corona: Lampu Hijau Pengadaan Barang-Ancam Hukum Mati Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19). KPK bertekad menyoroti dana bencana Corona agar tidak dikorupsi.
Terbaru, KPK mengizinkan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan serangkaian aksi KPK bukan suatu gimik agar KPK terlihat bekerja saat darurat Corona. Dia juga mengultimatum pelaku korupsi dana bencana akan diancam hukuman mati.
Diluar itu misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merealokasi anggaran sebesar Rp24,53 triliun guna membantu menangani penyebaran virus corona atau Covid-19. Adapun total dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan ada lima sumber dari realokasi anggaran PUPR. "Pertama dari optimalisasi dari kegiatan non fisik yang masih bisa ditunda atau dihemat, didrop atau ditunda tahun depan," kata Basuki saat konferensi video, dilangsi dari Tempo pada Selasa 7 April 2020.
Kemudian, kata Basuki, pihaknya melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada tahun anggaran 2020.
Ketiga, lanjut Basuki, realokasi bersumber dari pembatalan paket-paket kontraktual yang belum sempat dilelang, seperti proyek pembangunan bendungan. Selanjutnya keempat, berasal dari rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan tahun jamak.
Terakhir, PUPR mengubah paket-paket kontrak tahunan (single years) Tahun Anggaran 2020 menjadi paket-paket tahun jamak, termasuk paket kontraktual dengan nilai di bawah Rp100 miliar.
Adapun rincian dari empat teratas realokasi anggaran PUPR antara lain, Rp 8,8 triliun dari Direktorat Jenderal Bina Marga, kemudian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mencapai Rp 9,5 triliun, Direktorat Jenderal Cipta Karya senilai 4,3 triliun, dan Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mencapai Rp 1,7 triliun.
Basuki mengungkapkan, realokasi anggaran kementerian atau lembaga ini telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).@_Koordinatberita.com
Comments