top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Bandar Sabu Dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA - Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi, akhirnya divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.


Amar putusan yang dibacakan majelis hakim oleh Martin Ginting menyatakan terdakwa asal Sidoarjo tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Ginting saat membacakan putusan di ruang Candra, Senin (09/10).


Selain hukuman badan, terdakwa Selamet Riyadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.


Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.


"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," imbuhnya.


Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah SH, dari LBH LACAK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menanggapinya dengan kata terima.


"Terima yang mulia," ujar Fardiansyah.


Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 13 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsidiair 4 bulan kurungan oleh JPU dari Kejari Surabaya.


Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Bagong als Bapak (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan jenis sabu serta Happy Five yang di ranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak 2 kali.


Setelah terdakwa menerima Narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa ke tempat kos Dsn. Semaji Rt. 015 Rw. 004 Ds. Kemasan Kec. Krian Kab. Sidoarjo untuk dibagi dengan tujuan untuk dijual.


Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 250 gram, serbuk ekstasi 50,34 gram dan 688 butir pil ekstasi.

@_Arif


18 tampilan

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page