top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Awas Mafia Peradilan Gentayangan, Vonis Bebas Terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan PN Surabaya Dapat Karangan Bunga


Karangan bunga itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan dengan sindiran Turut Berduka Cita 

"Atas Matinya Keadilan" Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU#justicefordini.
Karangan bunga itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan dengan sindiran Turut Berduka Cita "Atas Matinya Keadilan" Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU#justicefordini.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 

mendapatkan kiriman karangan bunga buntut vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7).


Karangan bunga itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan dengan sindiran Turut Berduka Cita

"Atas Matinya Keadilan" Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU#justicefordini.


Tak diketahui siapa pengirim bunga itu. Serta sejak kapan rangkaian bunga itu terpasang di depan PN Surabaya.


"Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam [sampai pagi]," kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya.


Sementara Koordinatberita.com  berupaya mengonfirmasi Humas PN Surabaya Alex Madan melalui Whatsaap perihal rangkaian bunga itu. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons. Padahal dalam Whatsaap tersebut menjukan aktif atau keterangan online.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.


Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.


"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).


Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.


Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.@_Oirul

15 tampilan

Opmerkingen

Beoordeeld met 0 uit 5 sterren.
Nog geen beoordelingen

Voeg een beoordeling toe
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page