KOORDINATBERITA.COM| Jakarta- Awas!!, Beberapa merek Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak. Mengandung Paracetamol dan Sildenafil yang sudah beredar luas di masyarakat. Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat. Beberapa merek tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak.
Selain itu, BPOM juga menyita beberapa merek jamu seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan bahan kimia obat dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. "Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," tuturnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Parasetamol adalah obat yang banyak dipakai untuk meredakan sakit kepala serta demam. Sementara Sildenafil masuk dalam golongan obat keras. Merek dagang obat yang mengandung Sildenafil yang banyak dikenal adalah Viagra. Viagra yang kerap disebut obat kuat ini digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.
Penny merinci, penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur, atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Dalam kasus ini, kata Penny, ada dua orang yang diduga menjadi pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Keduanya akan diproses secara hukum. Penny mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik, serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.
Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penny mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat. Adapun masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BPOM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
BPOM mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. "Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat," tuturnya.@_**
Comments