Koordinatberita.com| JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu aset debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI adalah milik Lippo Group.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara, yaitu properti milik eks debitur Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dinukil dari keterangan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI. Aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Satgas mencatat selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.@_**
Comments